TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan aktivitas operasional kepada PT Investindo Public Optima. Karena itu, OJK melarang penggunaan logo otoritas tersebut untuk aktivitas perusahaan termasuk iklan dan publikasi jasa persiapan dan konsultasi kepada perusahaan nan hendak penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO).
Hal itu diungkap Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi. “Penggunaan nama alias logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, alias media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan nan tidak sah,” ucap Ismail dalam keterangan resminya dikutip Minggu, 6 Juli 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengingatkan bahwa pihak mana pun nan melakukan pelanggaran dapat dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan hukum. Ismail menambahkan bahwa sesuai petunjuk Undang-Undang OJK mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap kegiatan, pihak, dan produk nan ditawarkan di pasar modal. Tujuannya untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
Ismail mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak nan tidak terdaftar alias tidak mempunyai izin dari OJK. Masyarakat diminta hanya menggunakan jasa dari lembaga alias pekerjaan penunjang pasar modal nan telah memperoleh izin upaya dan terdaftar di OJK di laman resmi www.ojk.go.id.
Bila masyarakat menemukan info alias penawaran nan mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK alias kepada abdi negara penegak hukum. Lembaga pengawasan ini bakal menempuh langkah norma nan tegas jika terbukti ada praktik menyesatkan.
OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif alias pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana tindakan korporasi. Selain nan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.