KEPALA Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan sebanyak 127.047 rekening sudah diblokir dalam perkara penipuan alias scam. Total kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 9 triliun. "Selama ini IASC (Indonesia Anti Scam Center) telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam," kata Friderica mengutip Antara, Sabtu, 10 Januari 2026.
Tercatat IASC telah menerima 411.055 laporan nan terdiri atas 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku upaya sektor finansial (bank dan penyedia sistem pembayaran) nan kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047. Sejauh ini, total kerugian biaya nan telah dilaporkan sebesar Rp 9 triliun dan total biaya korban nan sudah diblokir sebesar Rp 402,5 miliar.
Selanjutnya, jumlah pelaku upaya jasa finansial (PUJK) nan dilaporkan adalah sebanyak 193 PJK. "IASC bakal terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," kata dia.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 2025, OJK telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK. Lalu 40 petunjuk tertulis dan 43 hukuman denda kepada 40 pelaku usaha.
Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 14 Desember 2025, terdapat 177 PUJK nan melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 82,46 miliar, US$ 3.281 dolar AS, serta 27.365 dolar Singapura.
Ihwal penegakan ketentuan mengenai tanggungjawab penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan tahun 2025, OJK telah mengenakan 6 hukuman administratif berupa peringatan tertulis. Lalu 26 hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 612,15 juta nan terdiri dari hukuman administratif keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, dan tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan tak menyampaikan.
OJK menegaskan pelaku upaya nan tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Mengenai pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK disebut telah melakukan penegakan ketentuan berupa hukuman administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung.
Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK sudah mengenakan 19 hukuman administratif berupa peringatan tertulis dan 19 hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 3,82 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan info dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi.
Friderica menyatakan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan nan tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung. "Dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa alim terhadap ketentuan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat," tuturnya.
Sehubungan dengan tanggungjawab penyampaian laporan mengenai dengan aktivitas literasi dan inklusi finansial sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023, lanjutnya, OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas tanggungjawab penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan.
Mulai dari pengenaan hukuman administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024, laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta laporan realisasi literasi dan inklusi semester I tahun 2025.
"Hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 111 hukuman administratif nan terdiri dari 21 hukuman administratif berupa peringatan tertulis dan 90 hukuman administratif berupa denda sebesar Rp 6,1 miliar," kata Friderica.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·