OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Centre

Sedang Trending 15 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbareng personil Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan IASC ini adalah forum koordinasi antara OJK, personil Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa finansial untuk menangani persoalan penipuan (scam) nan terjadi di sektor finansial secara sigap dan memberikan pengaruh jera.

"Pembentukan IASC bermaksud untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa finansial dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening mengenai penipuan," ujarnya dalam keterangan resmi nan diterima Tempo pada Jumat, 22 November 2024.

Setelah melakukan pemblokiran, kata Friderica, forum ini bakal mengidentifikasi pihak nan mengenai penipuan, sekaligus mengupayakan pengembalian biaya korban nan tetap tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum. Pasalnya, sudah banyak nan menjadi korban penipuan alias scam di sektor jasa finansial sehingga kejahatan ini kudu segera dicarikan tindakan penanggulangannya.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya duit nan mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua alias untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama kudu bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, forum ini juga bermaksud agar memudahkan korban melaporkan penipuan nan dialami agar dapat ditangani dengan sigap dan terkoordinasi. Korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor finansial melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan info dan arsip bukti terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa penipuan alias scam di sektor finansial merupakan kejahatan nan tak terbatas, dengan akibat nan sangat besar dan meluas. Oleh lantaran itu, upaya penanganannya melalui pembentukan IASC perlu segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian nan dialami masyarakat.

“Jadi ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa finansial kita. Mari kita lakukan action nan baik sesuai dengan angan dari masyarakat, konsumen, dan stakeholder semua. Kita percaya bahwa perihal ini kelak bakal juga didukung penuh oleh semua pihak dan pada saatnya kelak kita menghasilkan selalu nan terbaik kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara kita,” kata Mahendra.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis