OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memandang, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dapat mendorong lebih tinggi pertumbuhan angsuran perumahan nan disalurkan perbankan.
“Pertumbuhan angsuran tentunya juga kudu didukung oleh faktor-faktor lain nan dapat mendukung keahlian daya beli masyarakat terutama keahlian masyarakat untuk pembayaran angsuran,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.
Dian mengatakan bahwa support beragam program pemerintah, terutama kebijakan nan dapat mendorong penguatan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi (sektor properti), termasuk bauran kebijakan bakal menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi angsuran dan meningkatkan intermediasi, termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR.
OJK mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu pemasok pembangunan. Bank, ujar Dian, dapat mengoptimalkan support kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking.
Ia menegaskan, perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya nan terutama berasal dari DPK alias biaya masyarakat.
Selain itu, perbankan memahami penerapan manajemen akibat dalam pengelolaan biaya masyarakat lantaran ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan biaya nan dapat disalurkan pada aktivitas produktif seperti penyaluran angsuran alias pembiayaan termasuk KPR.
Dian menambahkan, OJK menyambut baik program KUR perumahan alias angsuran program perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM sektor perumahan. OJK menilai bahwa potensi pasar KUR perumahan cukup besar dan diharapkan dapat meningkatkan pencapaian angsuran dan dapat mendorong tercapainya Program Pemerintah 3 Juta Rumah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kredit kepada sektor perumahan tetap menunjukkan prospek nan cukup baik. Perbankan memproyeksikan pertumbuhan angsuran untuk pemilikan rumah (KPR) ke depan tetap positif,” kata Dian.
OJK mencatat bahwa per posisi Agustus 2025, angsuran dengan tujuan kepemilikan properti (rumah, apartemen dan ruko) nan disalurkan perbankan tumbuh 7,14 persen (yoy).
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya (7,10 persen yoy). Adapun pertumbuhan tertinggi, catat OJK, berasal dari KPR nan tumbuh 7,22 persen (yoy).
Di sisi lain, pemerintah belum lama ini meluncurkan angsuran program perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM sektor perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan kesiapan perumahan, menciptakan kesempatan kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menawarkan relaksasi pembiayaan nan diharapkan bisa memperluas kesempatan bagi pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta UMKM.
18 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·