TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).
POJK tersebut diterbitkan untuk terus mendorong agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga finansial nan berintegritas, adaptif, dan berkekuatan saing dalam menyediakan jasa finansial kepada masyarakat terutama pelaku upaya mikro dan mini di wilayahnya.
"Ketentuan ini krusial dalam rangka menghadapi beragam tantangan internal dan eksternal nan semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan nan kami lakukan, kegagalan dalam penerapan tata kelola nan baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2024.
Dian berambisi publikasi POJK itu dan upaya penguatan nan dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR alias BPR Syariah. Penguatan tata kelola tersebut juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah nan berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) nan sama sehingga dapat menjadi industri nan lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
POJK Tata Kelola nan bertindak sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum mengatur mengenai tanggungjawab bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan Tata Kelola nan baik dalam penyelenggaraan aktivitas upaya dalam seluruh tingkatan alias jenjang organisasi.
Hal itu antara lain diwujudkan dalam corak penyempurnaan alias penguatan struktur dan proses tata kelola nan meliputi aspek pemegang saham, penyelenggaraan tugas direksi, majelis komisaris dan komite, penerapan kegunaan kepatuhan, kegunaan audit intern, kegunaan audit ekstern, manajemen akibat dan anti fraud, penanganan tumbukan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana upaya BPR dan BPR Syariah.
Iklan
Penerapan tata kelola nan baik pada BPR dan BPR syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan BPR dan BPR Syariah nan stabil dan berkepanjangan serta memberikan faedah kepada pengguna alias masyarakat sekitar dan para pemangku kepentingan.
Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, penemuan produk dan teknologi info perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan alias persoalan lainnya.
OJK meyakini rangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah ini dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berkekuatan saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
Pilihan editor: Ini Alasan OJK Cabut Izin PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi