TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada lebih dari 8.000 permintaan pemblokiran rekening mengenai gambling online sepanjang 2024. Beberapa pemiliki rekening justru diketahui secara sengaja menjual info pribadinya untuk pembuatan rekening terafiliasi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya memang kerap menerima kejuaraan dari masyarakat soal dugaan pencurian data pribadi. Namun, temuan verifikasi menunjukkan hasil nan berbeda.
“Ternyata ada nan sukarela digunakan info dirinya, NIK-nya, untuk pembukaan rekening demi mendapatkan imbalan,” kata Friderica dalam konvensi pers OJK, Selasa, 1 Oktober 2024.
Friderica mengungkapkan pola semacam itu bukan termasuk aktivitas nan mendapat perlindungan dari OJK. Justru dianggap terlibat ketika rekening nan digunakan dengan info diri tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
“Hati-hati ketika, misalnya, meminjamkan apalagi menerima hadiah untuk pembukaan rekening nan selanjutnya digunakan orang lain nan kita enggak tahu digunakan untuk apa,” terangnya.
Senada, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pihaknya sudah menerima permintaan pemblokiran hingga 8.000 rekening terafiliasi gambling online. Termasuk rekening penampungan biaya gambling nan tersebar di beragam bank.
Iklan
Dian memaparkan OJK telah melakukan beragam upaya untuk memberantas aktivitas penyalahgunaan rekening untuk beragam tindak pidana termasuk gambling online. Langkah nan dilakukan mulai dari pemeriksanaan on site yang mencakup penerapan anti pencucian duit hingga pencegahan pendaan terorisme.
“Salah satunya dengan me-review sistem bank agar dapat secara efektif mengidentifikasi anomali transaksi nan mengarah ke indikasi transaksi finansial mencurigakan termasuk gambling daring,” kata Dian.
Menurutnya, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit ruang mobilitas penampung dan penyedia gambling online. Caranya dengan pembekuan aset bandar perjudian. Namun, kata dia, andaikan dalam proses analisa transaksi finansial oleh bank dan OJK ditemukan rekening terafiliasi lainnya, termasuk para pemain gambling online, maka bisa dilaporkan ke PPATK.
Pilihan Editor: OJK Catat Keuntungan Perusahaan Pinjol Naik, Total Pinjaman Tembus Rp 72,03 Triliun