Jombang – Sungguh miris ulah nan dilakukan oleh seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Diwek berinisial CA. Dia diduga telah melakukan tuduhan alias pencemaran nama baik seorang wanita hingga mengakibatkan kerugian.
Oknum Sekdes CA ini dianggap telah menyebarluaskan tuduhan tanpa bukti kepada seorang wanita janda berinisial S penduduk Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Seperti diungkapkan oleh Faris Trihatmoyo Kuasa Hukum S, kelakuan CA ini memang keterlaluan, CA telah menuduh S dengan ucapan kurang pantas, apalagi memfitnah tanpa argumen nan mendasar.
Awalnya, S cukup bersabar oleh ulah oknum Sekdes itu, namun setelah dibiarkan malah menjadi-jadi dan terus melakukan fitnah, korban tak tahu apa motif oknum Sekdes itu menyebarkan fitnah.
“Klien kami sudah cukup sabar, namun setelah dibiarkan akhirnya merugikan S apalagi keluarganya. Sekdes CA merupakan penduduk Desa Bandung, Diwek, keduanya saling kenal, CA ini adalah dulunya kawan sekolah pengguna kami,” terang Faris Trihatmoyo pada hari Rabu (19/6/2034).
Pengacara ini menegaskan bahwa perbuatan nan dilakukan oleh CA adalah perbuatan tindak pidana, sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kita gugatan dulu. Tertanggal 19 Juni 2024. Misal tidak ada komunikasi dengan saya, selaku kuasa norma S maka bakal kami laporkan, lantaran ini tindak pidana,” tegasnya.
Faris menjelaskan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik sebenarnya sudah dilakukan oleh CA sejak tahun 2015 silam, namun S tetap cukup bersabar dan tidak menanggapi.
Namun, dugaan pencemaran nama baik kembali dilakukan oleh CA pada tahun 2024 ini, perihal itu menyebabkan S terancam kandas menikah lantaran tuduhan nan dilakukan oleh CA.
“Klien kami merasa dicemarkan nama baiknya lebih dari satu kali. Namun nan paling parah adalah tuduhan nan dilakukan oleh CA belakangan ini, sehingga membikin pengguna kami mengalami kerugian materil dan imateril dan terancam kandas melakukan pernikahan lantaran tuduhan itu,” jelasnya.
Ditegaskan Faris, andaikan tidak ada itikad baik dari Oknum Sekdes berinisial CA ini, maka bakal dilanjutkan dengan laporan polisi.
“Kita tunggu itikad baiknya, misal tidak ada kami laporkan lantaran itu tindak pidana pencemaran nama baik,” tutupnya.
Post Views: 3