Jakarta, CNN Indonesia --
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah 'Castro' mengatakan hingga saat ini terdapat kekeliruan nan menyebut MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI. Padahal, kata dia, setelah amendemen UUD 1945 pascareformasi 1998 maka Presiden dan Wakil Presiden hanya membacakan sumpah di hadapan MPR.
"Pascaamendemen UUD itu MPR adalah lembaga nan setara dengan lembaga-lembaga nan lain. Jadi, jika disebut MPR melantik presiden itu keliru," ujar Castro saat dihubungi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan pada Pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengatakan sebelum memangku jabatan, Presiden dan Wakil Presiden berjanji menurut kepercayaan alias berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR alias DPR.
Adapun sumpah tersebut berbunyi:
"Demi Allah, saya berjanji bakal memenuhi tanggungjawab Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berkhidmat kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji bakal memenuhi tanggungjawab Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalanan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berkhidmat kepada Nusa dan Bangsa."
"Dia hanya membaca sumpah di hadapan MPR. Jadi, MPR tidak melantik presiden," tegas Castro.
Kekeliruan UU MD3
Sementara itu, lanjut Castro, pada Pasal 33 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatakan 'MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.'
Kemudian di dalam Pasal 34 nomor 4 disebutkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan berjanji menurut kepercayaan alias berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.
"UU MD3 ini keliru. Kan acuannya mesti di UUD. Bahwa presiden hanya diambil sumpahnya di hadapan MPR. Kan enggak ada kewenangan melantik," ucap Castro.
"Kalau disebut MPR punya kewenangan melantik, artinya MPR lebih tinggi dong dibanding presiden," sambungnya.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal menjalani prosesi pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung MPR pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Mereka bakal menggantikan posisi Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di pucuk pemerintahan Indonesia selama lima tahun ke depan.
Sejumlah persiapan termasuk gladi kotor dan bersih sudah dilakukan. Prosesi besok juga bakal mengundang sejumlah pihak mengenai seperti mantan Presiden dan Wakil Presiden serta kepala negara dari negara lain.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]