Pakar Hukum: Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Perlu Pakai TAP MPR

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar norma tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak perlu disahkan memakai ketetapan (TAP) MPR.

Pria nan berkawan disapa Castro itu menyebut langkah MPR itu bisa membuka 'kotak pandora' nan mendorong kewenangan MPR menjadi lebih besar dari presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketetapan MPR ini bisa dijadikan kotak pandora untuk mendorong kewenangannya nan lebih besar. Mulai dari penetapan GBHN, amendemen konstitusi, hingga mengembalikan kewenangannya memilih presiden, dan lain-lain," kata Herdiansyah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/9).

Dari sisi hukum, Castro menganggap TAP MPR untuk pelantikan presiden tak mempunyai pengaruh apapun. Ia pun mengakui MPR memang diberikan kewenangan untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUD 1945.

Namun, dia menjelaskan MPR bukan lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara seiring terjadinya amendemen UUD 1945. Sehingga, MPR tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan produk norma berupa TAP MPR nan berkarakter mengatur, melainkan MPR hanya bisa mengeluarkan TAP MPR nan berkarakter beschikking alias penetapan.

"Selama ini kan arsip pelantikan itu hanya berupa buletin acara, bukan ketetapan MPR. Tentu saja ketetapan MPR ini sifatnya hanya ketetapan (beschiking), bukan pengaturan (regeling). Karena MPR tidak bisa lagi mengeluarkan ketetapan dalam corak pengaturan," katanya.

Castro mengatakan jika terdapat situasi pemakzulan alias impeachment terhadap presiden, maka TAP MPR mengenai pelantikan presiden tersebut nan bakal dicabut. Namun, dia mengatakan proses pemakzulan terhadap presiden juga tak mudah dilakukan.

"Jadi jika kelak suatu saat presiden di-impeachment, maka nan dicabut ketetapan MPR itu, bukan lagi buletin acara," ujarnya.

Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan pelantikan Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang bakal ditetapkan melalui TAP MPR.

Ia mengatakan kebijakan ini juga bakal dilakukan pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode setelahnya.

"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, ialah pada pasal 120 ayat 3 nan bersuara 'Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR'," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (23/9).

Bamsoet menjelaskan prosesi ini tidak seperti nan terjadi pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

"Ketetapan MPR ini berkarakter penetapan alias beschikking, serta berkarakter administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden nan memperoleh bunyi terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan kewenangan MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," tambah politikus Golkar itu.

Prabowo-Gibran bakal diambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 di Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober mendatang. Mereka bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin nan lenyap masa jabatannya.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional