Pakar: TAP MPR Dicabut, Cara Elite Hindarkan Presiden dari Hukuman

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 29 Sep 2024 13:30 WIB

Pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 dinilai sebagai pintu masuk para elite menghindarkan eks presiden dari balasan politik dan pidana. Nama Presiden ke-2 RI Soeharto dicabut dari TAP MPR 11/1998. Dinilai jadi langkah elite menghindarkan eks presiden dari balasan politik dan pidana. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar norma tata negara Bivitri Susanti mengkritik keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nan mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan nan bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Menurutnya, langkah itu menunjukkan sikap para elite politik nan tidak mau ada balasan baik secara politik maupun pidana kepada mantan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai langkah itu menunjukkan para elit tidak mau ada penghukuman secara politik dan norma kepada mantan presiden.

"Kami cemas para elite ini tidak menginginkan adanya model penghukuman secara politik dan norma pada mantan presiden. Padahal, menurut kami dalam sebuah negara demokratis penghukuman bagi penguasa nan dzalim nan melakukan kesalahan itu sangat wajar," kata Bivitri dalam obrolan Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Minggu (29/8).

Bivitri pun mencontohkan kasus nan menjerat Donald Trump di Amerika Serikat (AS). Meski Trump mencalonkan diri kembali sebagai presiden, tetapi kasus hukumnya nan berangkaian dengan pelecehan seksual dan pajak terus berjalan. Begitu juga dengan negara lain, mantan presiden nan bersalah tetap dihukum.

Bivitri menegaskan berasas kajian manajemen dan tata negara, kesalahan mantan presiden kudu diungkap.

"Memang Soeharto telah meninggal dunia, tapi penghukuman secara tata negara dalam penyebutan dan TAP MPR tidak salah. Bukan berfaedah kita menanggalkan nilai maaf-maafan kita sebagai orang Indonesia," ujar Bivitri.

"Apakah kita mengampuni lantaran beliau sudah meninggal? Ya, silakan. Tapi jangan lupa pertanggungjawaban politik dan norma tata negara dan manajemen negaranya kudu tetap ada dan itu lah gunanya ketetapan MPR sebagai pernyataan politik," ucapnya.

Nama Soeharto dicabut dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan nan bersih tanpa KKN. Isi TAP MPR 11/1998 soal Soeharto nan telah resmi dicabut itu terdapat dalam Pasal 4, nan mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara dan secara definitif menuliskan nama Soeharto.

Sampai saat ini, kasus dugaan korupsi Soeharto dan kroni-kroninya tak pernah terungkap.

Keputusan MPR mencabut nama Soeharto disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

Menurut dia, TAP MPR itu secara yuridis tetap berlaku. Namun, proses norma terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai lantaran dia telah meninggal dunia.

(fby/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional