SAMARINDA – Proses perceraian bagi pasangan Muslim kudu ditempuh melalui Pengadilan Agama. Namun, kompleksitas alur norma seringkali membikin masyarakat bingung. Untuk menjamin proses melangkah lancar dan hak-hak norma terlindungi, pemahaman prosedur nan tepat menjadi kunci.
Menurut praktisi norma Roszi Krissandi, S.H., banyak masyarakat nan tidak memahami perbedaan sistem antara pisah talak dan pisah gugat, serta sering datang tanpa persiapan arsip nan memadai.
“Sering kali masyarakat datang ke pengadilan tanpa persiapan arsip nan komplit alias tidak mengetahui perbedaan antara pisah talak dan pisah gugat. Padahal, keduanya mempunyai sistem nan berbeda,” ujar Roszi Krissandi, Jumat (31/10/2025).
Roszi Krissandi merangkum enam langkah utama nan kudu ditempuh pasangan untuk mengusulkan permohonan alias gugatan pisah di Pengadilan Agama:
Langkah-Langkah Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama
1. Menentukan Jenis Gugatan
- Cerai Talak: Diajukan oleh pihak suami sebagai permohonan.
- Cerai Gugat: Diajukan oleh pihak istri sebagai gugatan.
2. Menyiapkan Dokumen Krusial
Siapkan fotokopi arsip seperti kitab nikah, KTP, Kartu Keluarga, serta bukti pendukung lain (misalnya surat keterangan domisili alias bukti KDRT jika relevan).
3. Membuat Surat Gugatan/Permohonan Cerai
Dokumen ini kudu memuat tiga komponen utama:
- Identitas Para Pihak: Data komplit Penggugat dan Tergugat.
- Posita (Alasan): Kronologi perselisihan nan jelas, faktual, dan sesuai dengan argumen perceraian nan diatur undang-undang (misalnya, pertengkaran terus-menerus).
- Petitum (Tuntutan): Permintaan nan diajukan ke hakim, seperti mengabulkan cerai, kewenangan asuh anak, alias nafkah anak.
4. Mendaftarkan Perkara ke Pengadilan Agama
Daftarkan perkara ke Pengadilan Agama nan wilayahnya meliputi tempat tinggal pihak Tergugat. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di PTSP alias melalui sistem e-Court secara online, disertai pembayaran panjar biaya perkara.
5. Mengikuti Proses Persidangan
Proses wajib nan kudu dilalui meliputi:
- Mediasi: Upaya tenteram nan wajib diikuti kedua belah pihak jika hadir. Roszi menyebut mediasi sebagai “upaya negara untuk memberi kesempatan terakhir agar pasangan berdamai.”
- Pemeriksaan Pokok Perkara: Meliputi Pembacaan Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, dan tahapan Pembuktian (menghadirkan saksi dan bukti surat).
- Kesimpulan dan Putusan Hakim.
6. Menunggu Putusan dan Penerbitan Akta Cerai
Setelah putusan dijatuhkan, kedua pihak diberi waktu 14 hari untuk menerima alias mengusulkan banding. Setelah putusan inkracht (berkekuatan norma tetap)—dan unik pisah talak setelah suami mengucapkan janji talak—Pengadilan Agama bakal menerbitkan Akta Cerai sebagai bukti otentik perceraian.
Roszi Krissandi menyarankan, “Jika merasa kesulitan alias tidak yakin, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan advokat. Pendampingan norma dapat membantu memastikan seluruh prosedur diikuti dengan betul dan hak-hak Anda terjamin.”
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·