TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik Joko Priyambodo menanggapi gugatan dari PT Putra Patra Utama melalui surat nan dia tanda tangan pada 5 Agustus 2024. Surat teguran dikirimkan lantaran anak perusahaan Patra Niaga ini tidak bayar utang nan jatuh tempo pada Desember 2023.
Joko Priyambodo merupakan ponakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sekaligus menantu jejak Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Sedangkan PT Patra Logistik adalah salah satu anak perusahaan PT Pertamina.
Dalam surat itu Joko meminta Putra Patra Utama memberi nomor rekening lain nan dapat dipakai Patra Logistik untuk bayar melalui rekening bank. "Pembayaran atas pekerjaan hanya dapat dilakukan melalui nomor rekening bank milik PT Putra Patra Utama," kata Joko, dikutip dari isi surat tersebut.
Dalam surat itu, Joko menerangkan perihal pemberitahuan cessie, sesuai ketentuan perjanjian jasa transportir pikulan bahan bakar minyak alias BBM pada jasa Vendor Held Stock PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang-Lahat dengan Nomor KTR-169/PL100010/2023-SO.
Menurut Joko dalam surat itu, Putra Patra Utama perlu menyelesaikan account freezed rekening bank. "Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa proses pembayaran tidak mengalami halangan lebih lanjut dan seluruh tanggungjawab PT Patra Logistik dapat terpenuhi," tutur Joko.
Vice President Business Support and Development Patra Logistik Ika Yuliana, membenarkan isi surat tersebut nan dikirim Joko kepada Putra Patra Utama. "Benar," kata Ika, saat Tempo menanyakan kebenaran isi surat Nomor 453/PL 000100/2024-SO pada Ahad, 29 September 2024. Surat itu dikirim setelah Patra Logistik menerima gugatan lantaran tak bayar utang Putra Patra Utama.
Ika menjelaskan, Putra Patra Utama mengirim gugatan pada 29 Juli 2024. Selanjutnya Patra Logistik menanggapi dengan mengirim surat jawaban keesokan harinya. Surat itu berisi permintaan Putra Patra Pratama memberikan nomor rekening lain. "Dengan menyampaikan bukti kandas bayar lantaran rekening PPU freezed," tutur dia.
Selanjutnya, surat tertanggal 5 Agustus 2024 nan dikirim Patra Logistik, kata Ika, merespons surat pemberitahuan cessie sebagian tagihan nan dikirimkan pada 2 Agustus lalu. Menurut dia, surat itu meminta Putra Patra Utama menyelesaikan masalah rekening nan terblokir. Atau memberikan nomor rekening lain untuk Patra Logistik bayar tagihan utang.
Iklan
Kuasa norma Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan surat jawaban dari Joko dikirim setelah perusahaan menagih utang dan mengirim gugatan ke Patra Logistik. "Surat itu dikirim sesudah somasi," kata Tiur melalui aplikasi perpesanan, pada Sabtu malam, 28 September 2024.
Menurut Tiur, surat Joko itu meminta Putra Patra Utama memberikan nomor rekening lain agar Patra Logistik bayar utang. Karena nomor rekening sebelumnya ditangguhkan. Joko baru menjawab melalui surat setelah acapkali Putra Patra Utama menagih utang ke Patra Logistik. "Sebelumnya nagih di-cuekin," ucap dia.
Dia mengatakan, setelah masalah utang ini bergulir di pengadilan baru Patra Logistik mengaku mau membayar. Perusahaan ini mengusulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2024. Di tengah persidangan melangkah Patra Logistik membawa duit sekitar Rp 290 juta untuk bayar tagihan. Namun Tiur menolak menerima duit tersebut.
Menurut Tiur, total tagihan ke Patra Logistik saat ini sebesar Rp 528.294.510. Salah satu utang nan tidak dibayar alias jatuh tempo pada Desember 2023. Ada juga tagihan utang Agustus 2024 nan belum dibayar Patra Logistik. “Sampai sekarang pengguna saya Putra Patra Utama belum dibayar Patra Logistik,” tutur dia.
Menurut Tiur, tawaran nan sama—membayar sebagian utang di persidangan—kembali dilakukan Patra Logistik saat sidang konklusi pada Kamis, 26 September lalu. Patra Logistik mengatakan bakal bayar Rp 419 juta—separuh dari total utang tersebut. “Baru kemarin seakan-akan mengakomodir bahwa siap bayar Rp 419 juta. Tapi itu hanya ngomong. Karena enggak di-tunjukin duitnya, enggak di-tunjukin ceknya,” ucap Tiur.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api