CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 18:05 WIB
Politikus senior PDIP Said Abdullah memastikan pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bukan transaksi mengenai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Arsip PDIP)
Jakarta, CNN Indonesia --
Politikus senior PDIP Said Abdullah memastikan pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bukan transaksi mengenai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Enggak ada transaksional sama sekali, sudahlah. Bahwa Pak Dasco datang kemarin itu kan prosesnya tidak sat-set sat-set Pak Dasco datang," kata Said di sela-sela Kongres Ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, amnesti bukan lantaran adanya pertemuan Dasco dengan Megawati. Ia pun meminta Kongres PDIP tidak dikait-kaitkan dengan momen pertemuan tersebut.
"Itu bukan karakter di PDI Perjuangan, bukan karakter Ibu Megawati," kata Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.
Dia pun tidak mengetahui waktu dan letak pertemuan itu terjadi. Pasalnya, dia tidak berada berbareng tokoh-tokoh nan menggelar pertemuan itu.
"Kami berjuang mati-matian di pengadilan, jika kemudian kita tahu sudah lama dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan," katanya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuan berbareng Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri, usai mengumumkan persetujuan DPR atas pemberian amnesti bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Foto tersebut diunggah melalui akun instagram milik Dasco (@sufmi_dasco), Kamis malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari foto nan diunggah tersebut, Dasco terlihat berbareng Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, berjumpa dengan Megawati, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo.
Hasto pun mendapatkan amnesti atas statusnya sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk personil DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Dalam kasus itu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan.
(antara/fra)
[Gambas:Video CNN]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·