PENGURUS Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, Khudori, mengatakan pelaku upaya dan petani menunggu kepastian kebijakan pemerintah soal komoditas beras pada tahun ini. Mereka bakal menunggu langkah selanjutnya setelah swasembada beras diumumkan per Desember 2025 dan tidak ada lagi impor beras konsumsi tahun ini.
“Hari-hari ini para pelaku di industri beras tengah menunggu dengan waswas apa saja kebijakan pemerintah. Setidaknya sepanjang tahun ini,” katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 11 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pertama, menurut Khudori, petani menunggu kepastian nilai Gabah Kering Panen (GKP), apakah bersambung Rp 6.500 per kilogram untuk semua kualitas alias tidak. Kebijakan ini dinilai menguntungkan petani, tapi tidak mendidik untuk memproduksi gabah berkualitas.
Pasalnya, ada GKP nan diserap Badan Urusan Logistik (Bulog) tetap mengandung air lebih dari standar maksimal kadar air 25 persen, kadar sunyi 10 persen, dan butir hijau 10 persen. Akibatnya membikin rendemen giling menjadi tidak pasti lantaran mempertaruhkan kualitas beras.
Kedua, kata Khudori, petani dan pelaku pasar menunggu kepastian apakah nilai pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 kilogram GKP di petani dan Rp 12.000 per kilogram beras di penyimpanan Bulog nan bertindak tahun 2025 tetap tidak berubah pada 2026.
Ketiga, pedagang grosir, pemasok besar, dan pedagang pasar induk menunggu apakah sistem operasi pasar tetap tanpa melibatkan mereka seperti pada 2025. Tahun lalu, operasi pasar Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menggunakan gerai baru. Belakangan ditambah jejaring Rumah Pangan Kita dan ritel modern.
“Tapi tak menolong. Hasilnya, operasi pasar SPHP hanya tercapai 53 persen dari sasaran 1,5 juta ton beras. Harga beras tetap memperkuat tinggi di level tinggi,” ujar Khudori.
Keempat, pelaku upaya menunggu pendekatan norma model apa nan dilakukan Satuan Tugas Pangan Polri. Pasalnya, tahun lampau ada puluhan orang tersangka, termasuk penggilingan besar, atas tuduhan mengoplos, menurunkan kualitas, mengurangi timbangan, dan jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tuduhan tersebut pun dipertanyakan kebenarannya dengan kondisi nan ada.
Kelima, pelaku pasar juga menunggu rencana pemerintah menerapkan satu nilai beras pada 2026. Sehingga nantinya di pasar hanya ada jenis beras reguler dan khusus. Beras reguler diatur lewat HET, sedangkan unik tidak diatur harganya. “Intinya, para pelaku industri perberasan menunggu kepastian kebijakan,” tutur Khudori.
Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, kebijakan nan bakal diambil pemerintah adalah melakukan ekspor beras sebesar 1 juta ton ke negara-negara di Asia Tenggara. Kemudian beras SPHP bakal disalurkan kembali sebanyak 1,5 juta ton selama 2026.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·