Pemda Yogyakarta Tutup 4 Tambang Ilegal dan Stop Aktivitas Penambangan di 32 Titik Lainnya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belakangan gencar melakukan penindakan aktivitas penambangan di beragam kabupaten/kota provinsi itu pasca munculnya kejuaraan masyarakat dan beredar di media sosial.

Aktivitas tambang ilegal, terutama galian C itu, turut menjadi sorotan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X lantaran beberapa diantaranya berpotensi menakut-nakuti area lindung karst dan pemukiman penduduk seperti terjadi di Kabupaten Gunungkidul.

"Saat ini kami telah melakukan penutupan empat letak penambangan ilegal, tiga di Kabupaten Gunungkidul dan satu di Kabupaten Bantul," kata Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti Rabu 17 Juli 2024.

Anna mengatakan tiga letak aktivitas penambangan tanah terlarangan di Gunungkidul nan ditutup tersebar di Kalurahan Serut dan Kalurahan, Rejosari, Kecamatan Gedangsari dan Kalurahan Tancep Kecamatan Ngawen. Sedangkan di Kabupaten Bantul, letak penambangan terlarangan nan ditutup berada di Kalurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan.

Selain empat letak itu, Anna mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat untuk penghentian aktivitas tambang terlarangan pada 32 letak di DIY lainnya.

"Dari 32 titik penambangan terlarangan tersebut, baru delapan letak nan memegang izin eksplorasi namun belum komplit sepenuhnya," kata dia.

Lokasi penambangan terbanyak nan diminta menghentikan aktivitasnya itu berada di Kabupaten Kulon Progo  yakni sebanyak 15 titik nan terbagi menjadi 13 aktivitas tambang di sungai dan dua di wilayah darat.

Selanjutnya, ada 11 letak di Kabupaten Bantul nan meliputi tujuh titik penambangan di sungai dan empat di darat. 

Untuk letak nan berada di Kabupaten Gunung Kidul dan Sleman, masing-masing terdapat tiga titik tambang terlarangan nan semuanya berada di wilayah darat.

"Semua aktivitas penambangan kudu berakhir sebelum arsip perizinan dilengkapi," kata dia.

Iklan

Dari temuan di lapangan, ujar Anna, sejumlah pihak nan melakukan aktivitas penambangan itu diketahui baru mengantongi izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kelengkapan izin tersebut disebut tetap kurang lantaran belum dilengkapi arsip lingkungan.

"Jadi kami tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan,” imbuhnya.

Proses penutupan tambang terlarangan itu tak hanya meliputi aktivitas penambangannya saja di lokasi. Namun juga termasuk proses pengangkutan dan penjualan galian tanah.

Sebelumnya ramai sorotan penambangan tanah uruk tol di Kabupaten Gunungkidul nan lokasinya mepet dan menakut-nakuti pemukiman warga.

"Jangan sampai kerusakan pemukiman penduduk akibat penambangan makin bertambah. Perusahaan nan melakukan penambangan itu kudu bertanggung jawab memperbaiki letak nan ditambang,” kata Anna.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada awal Juli ini menginstruksikan semua penambangan terlarangan di wilayah itu agar ditindak tegas. Sultan juga meminta keterlibatan dan tanggungjawab pemerintah kabupaten mengawasi dan mengatasi tambang terlarangan di wilayahnya.

Sultan meminta para penambang nan sudah mengantongi izin juga menaati patokan nan berlaku. “Misalnya di Gunungkidul, aktivitas penambangan dilakukan di area karst nan dilarang, semua ada aturannya," kata dia.

Pilihan Editor: Jogja International Kite Festival 2024 Segera Digelar, Catat Lokasi dan Tanggalnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis