TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana meningkatkan insentif program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kenaikan disebut bakal disesuaikan dengan insentif program Kartu Prakerja.
“Kita minta insentif training JKP disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang, kan, Prakerja sekitar Rp3,5 juta, sedangkan training JKP lebih rendah dari itu. Jadi, JKP bakal dinaikkan,” kata Airlangga di aktivitas “Temu Alumni Prakerja” nan diadakan di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan, disingkat JKP, adalah agunan nan diberikan kepada pekerja alias pekerja nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan nan dimaksud berupa faedah duit tunai, akses info pasar kerja, dan training kerja.
Sedangkan, program Kartu Prakerja adalah program danasiwa training untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Program nan diluncurkan pada 2020 itu tidak hanya ditujukan untuk pencari kerja, tetapi juga pekerja nan mau menambah kompetensi, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pelaku upaya mikro dan kecil.
Peserta Kartu Prakerja mendapatkan danasiwa sebesar Rp3,5 juta ditambah insentif Rp600 ribu. Jumlah itu ditambah lagi dengan insentif dua kali survei, masing-masing sebesar Rp50 ribu. Total duit nan didapat seorang peserta menjadi Rp4,2 juta.
Sementara itu, duit tunai nan diberikan kepada peserta JKP dihitung dengan rumus (45 persen x bayaran x 3 bulan) + (25 persen x bayaran x 3 bulan). Upah nan digunakan merupakan bayaran terakhir nan dilaporkan, dengan pemisah bayaran Rp5 juta, menurut patokan di situs web BPJS Ketenagakerjaan.
Iklan
Manfaat berupa duit tunai diterima oleh peserta JKP setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah pekerja nan mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima faedah JKP.
Airlangga mengungkap pemerintah telah menyiapkan biaya lebih dari Rp1 triliun untuk tambahan insentif JKP. Menurut dia, pemanfaatan insentif saat ini tetap sangat mini dan tidak sesuai dengan apa nan disampaikan di masyarakat.
“Insentif JKP bakal disiapkan dari biaya sekitar Rp1,2 triliun. Pemanfaatannya tetap sangat kecil, tidak sesuai dengan apa nan disampaikan di masyarakat. Karena jumlah PHK nan terdaftar di dinas relatif lebih rendah daripada nan disampaikan di masyarakat,” tuturnya.
Pilihan Editor: Mas Dhito Naikkan Insentif Juru Parkir Se-Kabupaten Kediri Menjadi Rp1 Juta di 2025