Pemerintah Sita 62 Hektar Lahan Bekas Tambang Ilegal di Morowali

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 06 Nov 2025 02:00 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai kembali lagan seluas 62 hektar jejak tambang terlarangan nan berada di Morowali, Sulawesi Tengah. Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai kembali lagan seluas 62 hektar jejak tambang terlarangan nan berada di Morowali, Sulawesi Tengah. (Foto: Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai kembali lagan seluas 62 hektar jejak tambang terlarangan nan berada di Morowali, Sulawesi Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Bumi Morowali Utara (BMU) untuk melakukan pertambangan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Satgas PKH melaksanakan penjelasan serta penguasaan kembali oleh negara terhadap PT BMU," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11).

Ia menjelaskan PT BMU mempunyai area bukaan tambang nan masuk ke dalam area rimba tanpa izin pinjam pakai area rimba (IPPKH) alias tanpa persetujuan penggunaan area rimba (PPKH).

Area bukaan tambang itu, kata dia, berada di wilayah dalam maupun luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi nan totalnya sekitar 66,01 hektare.

Dalam proses penjelasan itu, Anang menyebut area rimba nan tidak dilengkapi IPPKH/PPKH mencapai 62,5 hektare. Rinciannya terdiri dari 46 hektar berada dalam wilayah IUP dan 15 hektar berada di luar wilayah IUP.

"Dalam aktivitas tersebut, ditemukan kebenaran bahwa terdapat bukaan pada area rimba nan tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 hektar," tambah Anang.

Lebih lanjut, Anang mengatakan dari hasil pemeriksaan perusahaan nan melakukan operasi pertambangan terlarangan ini berpotensi didenda sebesar Rp2,35 triliun.

"Dari info tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761," pungkasnya.

Diketahui total terdapat terdapat 9 perusahaan nan tervalidasi melanggar alias memasuki wilayah hutan. Perusahaan itu di antaranya PT Bumi Morowali Utara (BMU) hingga PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Sejauh ini total wilayah nan teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.

(tfq/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional