KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi mengenai jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).
Abdul Wahid tampak telah mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK dengan tangan diborgol saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11).
KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.
Sejumlah peralatan bukti berupa duit pecahan dollar dan rupiah juga ditunjukkan dalam konvensi pers KPK hari ini.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·