TEMPO.CO, Jakarta - Industri manufaktur dalam negeri sedang tertekan oleh gempuran peralatan impor. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah kurang sejalan dalam menetapkan kebijakan impor.
Ia mencontohkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 8 tahun 2024 nan mengalami revisi tiga kali. Saat ini Menteri Perindustrian mengusulkan patokan tersebut dikembalikan ke ketetapan awal. "Ada inkonsistensi antara pemerintah," ujarnya kepada Tempo, Jumat 12 Juli 2024.
Andry mengaku sepakat dengan pilihan ke patokan pertama ialah Permendag nomor 36 tahun 2023. Namun kudu dipastikan tidak lagi ada perubahan lain, lantaran perihal ini berangkaian dengan kepastian bisnis.
Pemberantasan impor terlarangan juga perlu dilakukan lewat pengetatan di post border. Ia mengapresiasi rencana pembentukan satuan tugas pemberantasan oleh Menteri Perdagangan. Namun perlu melibatkan entitas lain tidak hanya Kementerian Perdagangan dan asosiasi pengusaha. Karena masalah ini butuh penanganan dari banyak pemangku kepentingan.
Sebelumnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mengatakan izin nan acapkali direvisi jadi tantangan bagi pengusaha."Perubahan-perubahan tersebut membikin bingung para pelaku industri dalam negeri,” ujarnya lewat pernyataan resmi, dikutip Jumat, 12 Juli 2024.
Politikus Partai Golkar itu mengaku menerima kejuaraan resmi dari asosiasi dan pelaku industri nan mengeluhkan kebijakan impor tersebut. Aturan nan dikeluarkan Kementerian Perdagangan itu dianggap mematikan industri dalam negeri.
Iklan
Melalui pemberlakuan patokan itu, industri dalam negeri bakal sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, nan harganya sangat murah. Menurut dia perihal itu berakibat pada banyak perusahaan nan tutup dan melakukan PHK.
Agus mengatakan beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas untuk mencari solusi di tengah jeritan industri dalam negeri. Pada pertemuan tersebut upaya nan disetujui adalah penetapan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) dan bea masuk antidumping (BMAD).
Dalam rapat, dia telah mengusulkan kepada presiden agar dapat memberlakukan kembali Permendag impor nan lama. “Bapak Presiden mengatakan untuk segera dikaji. Karena menurut pandangan kami, Permendag 36/2023 itu merupakan nan paling ideal,” ujarnya.
Pilihan Editor: Bahlil Yakin Bandara IKN Siap Digunakan Sebelum 17 Agustus: Kita Akan Mendarat di Sana