TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Moneter Center of Reform on Economics (Core) Akhmad Akbar Susamto memprediksi penerimaan pajak bakal lanjut melambat pada 2025. Pendapatan bakal tetap seret meski pemerintah meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Realisasi penerimaan pajak nan lebih rendah alias shortfall menurut Akhmad bakal mulai dirasakan pada kuartal pertama. “Paling tidak di triwulan I kita bakal mengalami situasi penerimana pajak itu lebih rendah daripada nan diharapkan,” kata dia dalam pemaparan Core Economic Outlook & Beyond 2025 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu, 23 November 2024.
Musababnya, konsumsi masyarakat sedang melambat sehingga penerimaan PPN diprediksi tak sesuai harapan. Apalagi PPN merupakan salah satu sumber penerimaan pajak dari konsumsi.
Jika transaksi di masyarakat menurun alias tak bakal seperti nan diharapkan, nilai pajak nan masuk bakal kecil. Selain itu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan juga terkontraksi imbas penurunan permintaan global.
Tak hanya itu, penurunan nilai sejumlah komoditas di dunia juga berakibat pada penerimaan negara. Di sisi permintaan domestik juga sedang melemah.
Lebih jauh, Ahmad menilai rencana penerapan PPN 12 persen tak bakal efektif mengangkat penerimaan pajak tahun 2025. “Lebih banyak ruginya dari pada untungnya, lebih baik ditunda dulu."
Kenaikan pajak pertambahan nilai tahun depan, menurut dia, justru bisa berakibat negatif pada perekonomian secara keseluruhan. Karena volume transaksi peralatan dan jasa di masyarakat bakal berkurang, sehingga menekan konsumsi domestik.
Ia pun menilai kebijakan tersebut juga kurang signifikan mengangkat rasio pajak alias tax ratio. Strategi peningkatan tax ratio seharusnya menerapkan pajak nan adil, misalnya dengna memberlakukan tarif progresif PPh.
Menyitir laman Kementerian Keuangan, pada 2025 penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, alias naik 13,9 persen dari sasaran 2024. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Muchamad Arifin dalam keterangan resminya pernah memaparkan pertumbuhan pajak pada 2025 bakal ditopang oleh pertumbuhan penerimaan PPh nonmigas, serta PPN & PPnBM.