TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah perlu melakukan beberapa perihal untuk menggenjot penerimaan pajak. Salah satunya adalah dengan segera mendorong penghiliran. “Pada akhirnya nan perlu kita lakukan adalah mempercepat langkah hilirisasi itu sendiri,” ujarnya, saat dihubungi 12 Juli 2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indreawati memaparkan penerimaan pajak pada paruh awal 2024 terkontraksi 7 persen. Dari Januari hingga Juni jumlahnya baru mencapai 44,5 persen terhadap APBN. Penerimaan perpajakanI terdiri dari Pajak, Bea dan Cukai. Pajak pada semester 1 2024 hanya Rp 893 triiliun dibanding periode nan sama tahun lampau ialah Rp 970 triliun. Sementara Bea dan cukai kali ini Rp 134,2 triliun, menurun dibanding sebelumnya ialah Rp 135,4 triliun.
Bendahara negara mengatakan penerimaan pajak disebabkan adanya pelemahan nilai komoditas dan penurunan keahlian perusahaan, khususnya sektor industri pertambangan dan pengolahan. Sedangkan bea dan cukai merosot lantaran penurunan penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Saat ini penurunan penerimaan pajak terjadi di industri sektor komoditas seperti batubara dan minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO). Selanjutnya dia mendorong pemerintah menjamin kepastian industri melakukan produksi dalam negeri.
Terkait cukai, Andry Satrio mengatakan pemerintah perlu meningkatkan objek baru. Salah satunya adalah Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Selain untuk pengendalian, Ia memaparkan, perihal ini juga dapat meningkatkan penerimaan negara. Minuman berkemanis dalam bungkusan itu sebetulnya jadi source of income jug. Jadi perlu segera, lantaran sudah diatur juga di dalam peraturan nan jelas,” ujarnya.
Iklan
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Rp 4,38 triliun. Anggota DPR telah menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan dalam Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023.
Kebijakan ini juga masuk dalam arsip Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk mendukung penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
Pilihan editor: Kanwil DJP Jakarta Barat Catat Penerimaan Pajak Sebesar Rp 31,65 Triliun per Semester I 2024