Penetapan UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemnaker Minta Pemda Bersabar: Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Sedang Trending 2 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda tanggal penetapan bayaran minimum provinsi (UMP) maupun bayaran minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, berasas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, bayaran minimum 2025 bakal ditetapkan pada hari ini, Kamis, 21 November 2024.

“Ditunda (penetapannya),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan lndustrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri ketika dikonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat, Rabu, 20 November 2024.

Berdasarkan arsip surat nan diterima oleh Tempo, penundaan tanggal penetapan UMP 2025 ini disebabkan Kemnaker tetap mengkaji kebijakan nan tepat dalam rangka penetapan upah. Kemnaker menyebutkan, perubahan izin mengenai formula kalkulasi bayaran minimum ini dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemerintah bakal mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXl/2023, termasuk ketentuan nan mengenai dengan bayaran minimum,” bunyi surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Kemnaker meminta kepada para kepala wilayah untuk bersabar dan tidak terburu-buru untuk menetapkan besaran UMP 2025. Kemnaker meminta para kepala wilayah untuk menunggu pengarahan lanjutan dari Kemnaker mengenai gimana skema kalkulasi bayaran minimum nan baru.

“Kami minta perhatian dan kerja sama Bapak/lbu Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu pengarahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat nan bakal disampaikan dalam waktu dekat,” tulis Kemnaker.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan kemungkinan besar penetapan UMP 2025 bakal menunggu kembalinya Presiden Prabowo Subianto dari dinas di luar negeri. Ia mengatakan, pembahasan soal bayaran minimum bakal dilanjutkan setelah tanggal 25 November 2024.

“Sepertinya begitu (setelah 25 November), sembari menunggu kehadiran bapak presiden,” kata Said Iqbal ketika dihubungi pada Rabu, 20 November 2024.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis