Pengacara Sebut Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dibawa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 11 Okt 2025 07:20 WIB

Kejagung meminta Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina untuk dibawa ke pengadilan menyusul posisi dia nan disebut ada di Jakarta. Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina disebut pengacara ada di Jakarta. (Detikcom/Firda)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung meminta Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina untuk dibawa ke pengadilan menyusul posisi dia nan disebut ada di Jakarta.

Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan kliennya saat ini berada di Jakarta. Ia jadi sorotan lantaran kasus dugaan tuduhan terhadap Jusuf Kalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan sebagai orang nan bekerja di bagian penegakan hukum, pengacara Silfester harusnya bisa membantu menghadirkan pengguna dia.

"Sebagai penegak norma nan baik, ya sesama kita menegakkan nan baik, tolonglah jika bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita," kata Anang ke awak media pada Jumat (10/10).

Komentar Anang merespons pernyataan pengacara Silfester nan menyebut kasus tuduhan itu sudah kedaluwarsa. Namun, dia mengatakan selama ini belum dilakukan eksekusi, sehingga proses tetap berlanjut.

Anang kemudian mengungkapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tetap terus mencari keberadaan Silfester untuk proses eksekusi.

"Yang jelas jaksa penyelenggara sudah berupaya mencari nan diduga ada nan berkepentingan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," ucap dia.

Sebelumnya, Lechumanan menyebut proses eksekusi terhadap kliennya di kasus dugaan tuduhan tak bisa dilakukan Kejaksaan lantaran kasus sudah kedaluwarsa.

Lechumanan juga mengutip gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel sebagai salah bukti pendukung klaim dia.

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," tuturnya di Bareskrim Polri, Kamis.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan setelah Solihin Kalla nan merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 mengenai ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan rumor SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding nan dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis pengadil memperberat vonis Silfester menjadi balasan 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis pengadil kasasi belum juga dieksekusi.

Silfester justru mengusulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

(isa/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional