Pengamat Penerbangan Uraikan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bagian Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan tingginya harga tiket pesawat sedang dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini. Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan beberapa langkah penurunan.

Ia mengatakan bakal mengevaluasi biaya operasi pesawat dengan mengidentifikasi cost per block hour, alias biaya rata-rata nan dikeluarkan maskapai dalam setiap jam penerbangan. Selain itu, bakal mengakselerasi pembebasan bea masuk impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan.

“Porsi perawatan berada di 16 persen keseluruhan setelah avtur,” ujarnya di laman instagram resmi @luhut.pandjaitan, dikutip Selasa, 16 Juli 2024.

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie memaparkan biaya nan dibebankan kepada penumpang bukan hanya nilai tiket. Ada beberapa pungutan hingga retribusi dan operasional. “Itu mencakup pembayaran pajak kepada pemerintah juga pengelola bandara,” ujarnya saat dihubungi 15 Juli 2024.

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI)  itu menguraikan komponen pembentuk pertama adalah nilai tiket nan ditetapkan oleh maskapai. Selain itu ada tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara alias PJP2U nan besarannya berbeda di tiap bandara.

Menurut dia biaya jasa nan dikenal juga sebagai Passenger Service Charge alias PSC ini bisa 30 hingga 40 persen dari nilai tiket. Belum lagi ada potongan pajak pertambahan nilai alias PPN 11 persen.

Iklan

Beban lain nan juga diambil dari tiket penumpang adalah iuran wajib Jasa Raharja. Pada Agustus 2022 untuk penyesuaian biaya akibat kenaikan nilai avtur diterapkan patokan biaya tambahan alias Fuel Surcharge lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022. Berlaku pada tarif penumpang jasa kelas ekonomi pikulan niaga dalam negeri. Menurut Alvin ini belum direvisi sehingga masuk pada komponen pembentuk nilai tiket saat ini

Namun, menurut dia perlu diteliti unsur biaya lain nan membikin nilai tiket pikulan udara domestik mahal. Termasuk kreasi gedung terminal airport nan berorientasi mewah tanpa perhitungkan biaya operasi dan perawatan. “Pada akhirnya dibebankan kepada penumpang dalam PJP2U alias PSC.

Juga biaya-biaya titipan dalam nilai avtur seperti Throughput Fee alias biaya prasarana penyimpanan bahan bakar oleh pengelola bandara. Kutipan persentase penjualan avtur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga PPN 11 persen terhadap avtur untuk penerbangan domestik. Dan terakhir adalah pajak, bea masuk dan proses impor komponen juga suku cadang pesawat.

Pilihan Editor: Konser Super Diva Rilis Logo Baru dan Harga Tiket Hot Seat Mulai Rp 1 Jutaan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis