TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan penerapan peraturan baru mengenai penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bagian penegakan norma didasarkan pada tingginya akibat kerja petugas imigrasi saat melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Peraturan tersebut tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian nan telah disahkan. “Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas," ujar Silmy dalam keterangan tertulis, Ahad 29 September 2024.
Silmy mengatakan, pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing nan mau kabur dari ruang detensi. "Dia ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror berbareng Imigrasi,” kata Silmy.
Menurut Silmy, akibat kerja nan tinggi mengintai petugas imigrasi nan menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.
"Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan nan mungkin dihadapi petugas membikin persenjataan tidak hanya berfaedah sebagai perangkat perlindungan, tetapi juga menimbulkan pengaruh gentar bagi orang asing nan hendak mencoba melawan petugas," kata Silmy.
Tahun ini, ujar Silmy, keahlian Imigrasi dalam penegakan norma semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124 persen alias lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode nan sama pada tahun 2023. Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia.
Iklan
Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian nan lebih tinggi menimbulkan akibat nan lebih besar kepada petugas dalam penyelenggaraan penegakan hukum. “Kita lihat referensi dari negara-negara lain nan penyelenggaraan kegunaan keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia," ucapnya.
Petugas imigrasi di negara-negara ini, kata dia, diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan patokan nan sangat ketat. Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur sistem penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik nan komprehensif.
“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami bakal menentukan kriteria nan ketat bagi petugas nan berkuasa membawa senjata api, serta prosedur penggunaan nan jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan lantaran tetap menunggu patokan turunannya,” kata Silmy.
Pilihan Editor: Kala Faisal Basri Kritik Utang Pemerintah nan Terus Meningkat hingga Harus Berutang untuk Bayar Bunga