Pengusaha Minta Larangan Thrifting Diikuti Penindakan yang Konsisten

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

KETUA Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menyambut baik kebijakan pelarangan impor busana jejak (thrifting) yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat membantu melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal nan selama ini tertekan oleh serbuan peralatan impor murah.

Namun, Nandy menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh berakhir sebatas pengumuman. “Larangan impor busana jejak jangan hanya menjadi rumor di permukaan. Penindakan kudu dilakukan secara serius dan konsisten,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nandi mengatakan, pelarangan ini krusial untuk mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri sekaligus mendorong peningkatan produksi tekstil domestik. Ia berambisi perihal itu bisa memperluas kesempatan kerja serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Nandi, jaringan impor terlarangan busana jejak selama ini sudah terorganisir dan mempunyai jalur pengedaran nan luas. Karena itu, dia menilai upaya pemberantasan kudu melibatkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, hingga Kementerian Perdagangan.

Ia menyarankan pedagang mini berkolaborasi dengan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) nan bisa menyediakan produk berbobot dengan nilai terjangkau. “IKM siap menjadi pemasok bagi pedagang. Produk lokal bisa bersaing selama pasar tetap dijaga,” katanya.

Selain itu Nandi juga mengingatkan pentingnya pengawasan pasar agar tidak kembali dibanjiri peralatan impor terlarangan nan dapat menekan penjualan IKM menjelang masa hari raya. “Ini momentum bagi IKM untuk meningkatkan penjualan. Pemerintah kudu memastikan pasar tetap kondusif agar produk lokal mendapat ruang."

Ia berambisi kebijakan pelarangan impor busana jejak memberikan akibat positif bagi industri konveksi dalam negeri dan memperkuat kontribusi sektor TPT terhadap ekonomi nasional. 

Pemerintah menyatakan bakal mengarahkan pedagang busana jejak impor untuk menjual produk buatan dalam negeri setelah larangan thrifting. Perintah ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 November 2025.

Maman mengatakan secara patokan impor peralatan jejak memang dilarang. Namun, kata dia, pemerintah tidak bisa membiarkan penjual busana jejak tanpa solusi. 

“Jadi petunjuk dari Pak Presiden kepada Kementerian UMKM dalam perihal ini saya, dikomandani oleh beliau, Pak Menko, agar menyiapkan solusi agar mereka tetap bisa berjualan. Namun diarahkan nan dijual adalah produk-produk dalam negeri kita,” kata Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

Maman mengatakan banyak produk dalam negeri nan bagus. Bahkan, kata dia, banyak pelaku distro di Bandung menjual busana buatan dalam negeri. “Jadi didorong ke arah sana. Jadi agar produk lokal kita juga tidak mati, artinya mempunyai pasar.”

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah bakal menindak para pelaku impor busana jejak ilegal. Ia mengatakan hukuman terhadap pemasok peralatan jejak bakal diperberat. Salah satunya ialah pelarangan impor seumur hidup bagi pihak nan terlibat. “Jadi kelak barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan bakal di-blacklist. nan terlibat itu saya bakal larang impor seumur hidup,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Penindakan terhadap impor busana jejak terlarangan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selama ini, pelanggaran hanya dikenai hukuman berupa pemusnahan peralatan dan denda.

Eka Yudha Saputra dan Ilona Estherina Piri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis