Penundaan Pengumuman UMP 2025, Bagaimana Aturan Penetapan UMP Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023

Sedang Trending 15 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda tanggal penetapan bayaran minimum provinsi (UMP) dan bayaran minimum kabupaten/kota (UMK) 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, bayaran minimum 2025 bakal ditetapkan pada Kamis, 21 November 2024. Namun, satu hari sebelum waktu pengumuman, pemerintah menunda penetapan UMP 2025.

“Ditunda (penetapannya),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan lndustrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, pada Rabu, 20 November 2024.

Berdasarkan arsip nan diterima Tempo, penundaan tanggal penetapan UMP 2025 ini lantaran Kemnaker tetap mengkaji kebijakan nan tepat dalam rangka penetapan upah. Kemnaker menyampaikan, perubahan izin tentang formula kalkulasi bayaran minimum ini dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kemnaker meminta kepada para kepala wilayah untuk bersabar dan tidak terburu-buru menetapkan besaran UMP 2025. 

UMP diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan Pasal 25 PP Nomor 51 Tahun 2023, bayaran minimum ditetapkan berasas kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Provinsi alias kabupaten/kota nan mempunyai bayaran minimum kudu melakukan penyesuaian nilai bayaran minimum setiap tahun oleh gubernur. Penentuan ini dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Adapun, indeks tertentu nan disimbolkan a merupakan variabel mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi alias kabupaten/kota.

Dilansir bpk.go.id, berasas PP Nomor 51 Tahun 2023, formula penghitungan UMP sebagai berikut:

UM (t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = (Inflasi + (PE × a)) x UM(t). Simbol a dalam rumus ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30 nan ditentukan oleh majelis pengupahan provinsi alias majelis pengupahan kabupaten/kota. Penentuan ini mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata alias median upah.

Berdasarkan Pasal 29 PP Nomor 51 Tahun 2023, berikut adalah patokan penetapan UMP, yaitu:

  1. UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.
  2. Jika 21 November jatuh pada hari libur nasional alias hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur alias penjabat (Pj) gubernur 1 hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, alias hari libur resmi.
  3. UMP nan telah diumumkan bertindak terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
  4. Pelaksanaan ketentuan penetapan dan pengumuman UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Kendati demikian, pemerintah tidak lagi merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menetapkan UMP sejak MK mengabulkan permohonan peninjauan kembali Partai Buruh mengenai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang obrolan untuk menghadirkan rumusan nan tepat dalam UMP nan sampai saat ini tetap dirumuskan. 

"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar pengarahan beliau, sesudah itu kita keluarkan (UMP),” jelasnya, pada 21 November 2024.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis