PERANGKAT DESA PLABUHAN PLANDAAN JOMBANG DIDUGA LEMPAR TANGGUNG JAWAB TERKAIT ASET DESA, KASUN INTIMIDASI WARTAWAN DENGAN MENGAKU ANGGOTA ORGANISASI ADVOKAT PERADIN

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
 Sumur sibel biaya CSR dan hibah Perkim. Foto: Sumur sibel biaya CSR dan hibah Perkim.

JOMBANG | Kamis, 16/05 Tim investigasi SO menelusuri keluhan penduduk Dsn. Gembyang Ds. Plabuhan Jombang mengenai proyek desa nan dikerjakan perkiraan pada tahun 2021 menurut warga, ialah sumber pembangunan Sibel/Pantek nan menggunakan anggaran CSR nan dihibahkan pada Pemdes Plabuhan oleh Asosiasi Perusahaan di Jombang jadi polemik nan tak terselesaikan sampai sekarang lantaran berada di tanah milik pribadi perangkat desa.

Tim SO coba menggali info pada salah satu pejabat Pemdes selaku Ketua BPD Bapak Sugriwo mengenai kapan sumur sibel/pantek diajukan dan realisasi pengerjaannya dan menggunakan dasar anggaran apa saat tim SO menanyakan.

 Wawancara Ketua BPD Bapak Sugriwo.Foto: Wawancara Ketua BPD Bapak Sugriwo.

“Benar sumur sibel nan berdekatan dengan kandang tersebut merupakan tanah kepemilikan dari Kasun Dsn. Gembyang. Dasar anggaran mendapat hibah dari Asosiasi 22 Perusahaan nan ada di Kota Jombang jika tidak salah dapat support mesin pompa dan perpipaan dari dinas Perkim Kab. Jombang. Waktu itu saya tidak mengetahui secara pasti mengenai dasar pengajuan anggaran tersebut lantaran BPD hanya mengetahui atas dasar anggaran Dana Desa saja,” ujarnya.

“Memang betul penduduk Dusun Gembyang sudah lama menanyakan status sibel/pantek nan bertempat di tanah milik Pak Kasun (Santoso). Jauh dari opini warga, dulu saya dan Pendamping Desa kerap mengingatkan untuk segera menyelesaikan legal manajemen peralihan hibah ke desa. Karena menyangkut asas prinsip aset desa haruslah beranjak pada aset desa lebih dulu. Bukan sekali dua kali saya selaku Ketua BPD mengingat pada jejeran Pemdes Plabuhan untuk segera membikin akta hibah,” tambahnya.

“Realisasi dan peresmian/penyerahan sumur sibel waktu tetap dengan kepemimpinan mantan Kades kami nan sebelumnya ini. Setahu saya waktu itu bukan arsip hibah nan diberikan, melainkan persetujuan bagi hasil,” tutup Sugriwo.

Setelah dari kediaman Ketua BPD tim SO lanjut ke Kantor Desa Plabuhan menemui Pak Kades. Tim disambut oleh Sekdes nan menyampaikan bahwa Pak Kades ada ditempat. Kurang lebih 20 menit tim SO menunggu tak kunjung ditemui tiba-tiba Sekdes tanpa pamit meninggalkan tim SO begitu saja. Tak lama kemudian Kasun Gembyang datang menanyakan keperluan tim SO.

Wawancara dengan Kasun Gembyang (Santoso) tepat pukul 14.00WIB tim disambut ketegangan oleh sang Kasun (Santoso) dengan intimidasi gelar sarjana hukumnya.

 Keterangan Kasun (Santoso).Foto: Keterangan Kasun (Santoso).

Dengan obrolan nan apik tim meminta untuk ditunjukkan letak nan dimaksudkan warga. Analisa nan kami dapat ada banyak kejanggalan lantaran dari prasasti tidak disebutkan tahun anggaran dan penyerahan, tidak disebutkan luasnya, dan juga tidak disebutkan pula sumber anggaran nan didapat baik dari dinas Perkim maupun dari biaya desa.

Tim SO menanyakan legal akta hibah nan selama ini belum ada dan belum pernah di Musdeskan berdasar pengakuan Ketua BPD, PD, dan Sekdes. Pada tahun berapa perencanaan anggaran sampai penyerahan submersible/sumur sibel.

“Apa nan disampaikan penduduk itu tidak benar, saya sudah berkorelasi berbareng desa. Gelar saya SH saya tahu aturan, saya pendidikan di DPN angkatan pertama, sekarang dalam PERADIN. Bukti hibah itu ada hanya waktu itu tetap dalam perjanjian hibah bawah tangan. Dan sewaktu ada PTSL saya ikutkan tidak bisa, jika saya ngurus sendiri dari mana uangnya. Kekurangan biaya CSR ini pun waktu itu saya pernah Musdeskan dengan penduduk saya. Hasilnya anggaran swakelola nan berasal dari diri saya sendiri dan atas tanah ini milik orang tua saya,” ujarnya dengan lantang.

“Penyerahan sibel seingat saya pada tahun 2019/2021. Waktu itu juga dihadiri perwakilan dari Asosiasi Pengusaha nan tertulis di prasasti, juga dihadiri dinas Perkim, dinas Bapenda, dan dinas Pertanian. Kami berikan juga salinan bukti hibah bawah tangan pada Asosiasi dan dinas terkait. Secara pengelolaan saya serahkan pada Poktan dusun sini, korelasinya bagi hasil. Untuk kebutuhan perawatan dan listrik,” ujar Kasun Santoso.

 Prasasti nan ada di rumah pump sibel.Foto: Prasasti nan ada di rumah pump sibel.

Analisa Tim SO mengenai keterangan Kasun mangalami kejanggalan. Untuk itu Pemerintah Desa perlu mengetahui apa saja nan termasuk aset desa sebagaimana nan ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aset desa adalah peralatan milik Desa nan berasal dari kekayaan original Desa, dibeli alias diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa alias perolehan kewenangan lainnya nan sah, Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Dari pengakuan Sekdes dan mantan Kades Rabu, 22/05 Tim Investigasi SO menanyakan kembali bukti otentik mengenai legal manajemen akta hibah alias hibah bawah tangan nan dimaksud Kasun, nan berada dalam 2 titik nan sama dan 1 titik sibel tak berprasasti nan berada di dekat TPU Desa Plabuhan.

Atas tanggapan Sekdes dan mantan Kades periode lampau menyampaikan pada tim SO selama ini belum ada pernyataannya persetujuan hibah pada Desa. nan ada hanya pernyataan persetujuan bagi hasil. Mengenai biaya CSR waktu itu memang Pemdes mengetahui sebagai pengajuan permohonan proposal.

 Sumur sibel dekat TPU Desa Plabuhan.Foto: Sumur sibel dekat TPU Desa Plabuhan.

Menurut analisa Tim SO, gimana bisa secara penyerapan anggaran nan tidak melalui izin dan perencanaan dapat lolos dari monitoring permohonan atas dinas mengenai seperti nan disebutkan oleh perangkat desa tersebut.

Tim SO bakal terus bergerak dan menelusuri pada dinas terkait, ke Ketua Asosiasi Perusahaan, dan khususnya ke Ketua Organisasi Advokat PERADIN Jombang mengenai pengakuan Kepala Dusun nan kerap mengintimidasi penduduk dan Pemdes atas gelar sarjana norma dan organisasi advokatnya.

Post Views: 9

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum