Pernyataan Jokowi IKN Didukung Seluruh Rakyat Dibantah Greenpeace, Ini Kronologi Kepindahan Ibu Kota

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Presiden Jokowi bahwa proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak betul adanya.
 
“Itu pernyataan politis saja. Bahwa kemudian ada proses disetujui DPR, bukan berfaedah bahwa pembangunan itu otomatis kemauan rakyat,” kata Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas kepada Tempo lewat panggilan telepon, Minggu, 29 September 2024.
 
Hal itu untuk membantah pernyataan Jokowi nan dikatakan dalam sambutan di Rakornas Baznas Tahun 2024, di Istana Negara IKN, pada Rabu, 25 September 2024.
 
“Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia nan diwakili oleh seluruh personil DPR nan ada di Jakarta. Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan,” katanya.

Bagaimana keputusan pindah ibu kota itu, berikut kronologinya:

29 April 2019

Presiden Joko Widodo memutuskan memindahkan Ibu Kota ke luar Pulau Jawa dalam rapat terbatas mengenai pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 29 April 2019. Tadinya Bappenas mengusulkan tiga pengganti tentang ibu kota baru.

Pertama, adalah Ibu Kota tetap di Jakarta, namun dibuat distrik unik pemerintahan. Kantor-kantor pemerintahan itu nantinya bakal berpusat di area Istana, Monas, dan sekitarnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional waktu itu, Bambang Brodjonegoro, mengatakan kerugian dari pengganti pertama adalah hanya menguatkan Jakarta sebagai pusat segalanya di Indonesia. 

Alternatif kedua adalah memindahkan pusat pemerintahan ke wilayah dekat Jakarta. Mencontoh Malaysia nan memindahkan pusat pemerintahannya ke Putrajaya, Bambang mengusulkan agar Ibu Kota Indonesia dipindah ke sekitar Jabodetabek jika tersedia lahan. Namun, kelemahan dari pengganti kedua ini adalah tetap membikin perekonomian Indonesia terpusat di wilayah Jakarta dan sekitarnya alias wilayah kota metropolitan Jakarta.

Alternatif ketiga nan dipilih Jokowi ialah memindahkan Ibu Kota langsung ke luar Jawa. Ini mencontoh Brasil nan memindahkan ibu kota dari Rio de Janeiro ke Brasilia nan jauh di Amazon. Kemudian Canberra di antara Sydney dan Melbourne. Demikian juga Astana di Kazakhstan lantaran Ibu Kotanya mau dipindah lebih dekat ke arah tengah dari negaranya. Juga Naypyidaw nan juga lebih ke dalam negara Myanmar.

16 Agustus 2019

Dalam Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI, di  Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menegaskan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan.  “Dengan memohon rida Allah SWT, dengan meminta izin dan support dari Bapak/Ibu personil Dewan nan terhormat, para sesepuh dan para tokoh bangsa, terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya minta izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan,” kata Jokowi di akhir pidato kenegaraan.

26 Agustus 2019

Presiden Joko Widodo memilih Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota baru. “Resiko musibah minimal, baik musibah banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor,” kata Jokowi dalam konvensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019.

18 Januari 2022

Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang alias RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

29 Agustus 2022

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai dengan penandatanganan perjanjian paket pengerjaan konstruksi. "Dari 20 paket pekerjaan bangunan dan sekitar 30 paket pekerjaan software, hari Senin besok bakal ada penandatanganan perjanjian untuk 5 aktivitas bangunan dan beberapa perjanjian untuk software," kata Basuki saat Rapat Kerja berbareng Komisi V DPR RI, 25 Agustus 2022.

3 Oktober 2023

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang alias UU IKN. Meski kebanyakan personil DPR setuju, namun pengesahan ini tetap diwarnai dengan catatan dan penolakan. Ada dua fraksi nan memberi catatan maupun menolaknya. Fraksi Partai Demokrat memberi catatan atas revisi UU IKN nan disahkan hari ini. Sementara PKS menolak pengesahan ini.

17 Agustus 2024

Presiden Jokowi menggelar upacara HUT Proklamasi RI di IKN, didampingi presiden terpilih Prabowo Subianto.

10 September 2024

Presiden Jokowi secara resmi berkantor di IKN, setelah sempa tertunda dari rencana bulan Juli lantaran sarana dan prasarana belum siap.

Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Jokowi bakal pindah berkantor ke Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kalimantan Timur pada 10 September hingga 19 Oktober 2024, sehari sebelum pelantikan Presiden Prabowo di DPR pada 20 Oktober 2024

Nabiila Azzahra A berkontribusi dalam penulisan artiket ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis