TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diterbitkan pemerintah. Perpres 75/2004 nan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024 ini memuat patokan soal penetapan nilai tanah di area IKN.Ada insentif dan kemudahan akomodasi perizinan berupaya bagi para penanammodal IKN.
Jokowi meneken Perpres itu pada Kamis, 11 Juli 2024. Salinan beleid dapat dilihat di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara pada Jumat, 12 Juli 2024. Perpres ini berfaedah untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
"Pemberian insentif dan akomodasi Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha nan melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan jasa dasar dan/atau sosial serta akomodasi komersial," tulis pasal 3. Pasal selanjutnya menyebut untuk mengebut pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara bisa menarik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Apa saja poin-poin krusial dari Perpres tersebut?
Obral HGU hingga 190 tahun untuk penanammodal di IKN
Sementara itu, melalui Pasal 9 pemerintah mengobral Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun untuk investor.
Investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, nan bisa diperpanjang hingga dua siklus. Artinya pemodal mempunyai kewenangan untuk mengusahakan tanah nan dikuasai langsung oleh negara di IKN sampai 190 tahun.
"Hak guna upaya untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).
Selain HGU, kewenangan guna gedung alias HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pembeerian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, HGB bisa diperpanjang hingga 160 tahun.
Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan, kewenangan papaki untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian kewenangan atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian agrarial pertanahan berasas permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.
Iklan
Dalam ayat 4 juga disebutkan, Otorita IKN melakukan pertimbangan lima tahun setelah pemberian kewenangan siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan: (a) tanahnya tetap diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; (b) pemegang kewenangan tetap memenuhi syarat sebagai pemegang hak; (c) syarat pemberian kewenangan dipenuhi oleh pemegang hak; (d) pemanfaatan tanahnya tetap sesuai dengan rencana tata ruang; (e) tanah tidak terindikasi terlantar.
Pemberian insentif dan akomodasi perizinan berusaha.
Selain mengatur HGU dan HGB, Perpres 75 juga mengatur pemberian insentif dan akomodasi perizinan berusaha. Fasilitas tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, dapat diberikan kepada pelaku upaya nan melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan jasa dasar dan/atau sosial serta akomodasi komersial.
"Pemberian insentif dan akomodasi perizinan berupaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 2.
Penetapan nilai tanah dilakukan oleh Kepala Otorita IKN
Dalam Pasal 6, disebut bahwa penetapan nilai tanah di IKN merupakan kewenangan Kepala Otorita IKN. Ini bermaksud untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan penyelenggaraan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Nilai tanah ADP nan ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berasas Zona Penilaian Tanah merujuk pada kalkulasi nilai tanah oleh penilai publik.
Nilai tanah nan telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN menjadi referensi bagi Kementerian ATR/BPN untuk menetapkan area nilai tanah. Nantinya, area nilai tanah dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN.
HATTA MUARABAGJA | RIRI RAHAYU I DANIEL A FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Batal Pindah ke IKN dalam Waktu Dekat, Djarot Saiful Hidayat: Makanya di Awal Jangan Terlalu Pede