Perpres Percepataan IKN Atur HGB hingga 160 Tahun, Basuki Hadimuljono: Menarik Investasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menyatakan pemerintah tidak menjual tanah di IKN, seiring terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Adapun Perpres tentang Percepatan Pembangunan IKN itu, salah satunya mengatur jangka waktu pemberian kewenangan guna gedung (HGB) di atas kewenangan pengelolaan lahan  hingga 180 tahun.

Selain memuat patokan HGB hingga 160 tahun, Perpres 75  mengatur soal insentif bagi pelaku usaha. Dalam pasal 7 disebutkan, tarif nan dikenakan kepada penanammodal nan mau berkontribusi atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN bisa Rp 0. Selain itu, pembayarannya dapat diangsur.

“Tapi prinsipnya, nan saya dapat dari Pak Presiden, kita bukan jual tanah. Kami mau menarik investasi,” ujar Basuki Hadimuljono. Pasalnya, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran 20 persen dari APBN untuk pembangunan IKN. “Jadi, memang kudu banyak investasi.”

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Perpres 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN pada Kamis, 11 Juli 2024. Menurut pasal 2 ayat 1 dalam patokan ini, penyelenggaraan pecepatan pembangunan IKN bermaksud untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, nan meliputi penyediaan dan pengelolaan jasa dasar dan/atau sosial serta akomodasi komersial.

Langkah Jokowi menerbitkan Perpres Percepatan Pembangunan IKN kemudian ditanggapi Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama. Suryadi menilai Perpres 75 bakal percuma dan tidak menjawab persoalan.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, patokan soal kewenangan atas tanah itu tidak menjamin bisa menarik investor. Pasalnya, dia menilai, investasi di IKN seret bukan lantaran urusan kewenangan atas tanah. Namun, karakter investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada. Kalaupun ada, tidak sampai lima juta orang. "Padahal kalkulasi investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta masyarakat dalam 10 tahun," kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.

Di sisi lain, Suryadi menambahkan, penanammodal juga bakal memperhatikan aspek environmental, social, and governance (ESG). Investor tidak menghendaki adanya deforestasi dan akibat negatif kepada masyarakat.

"Kemudian, kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN juga dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara," katanya. "Presiden malah berambisi pemerintahan Prabowo Subianto nan melakukannya."

Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Gelar Pleno Hari Ini, Kader Muda Kembali Desak Tolak Izin Tambang

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis