TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menyebut Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) nan diteken Presiden Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024, belum bisa menyelesaikan persoalan pembangunan IKN. "Perpres itu tidak dapat menjawab persoalan nan ada," kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Sementara, Suryadi menuturkan, di wilayah IKN terdapat ribuan penduduk masyarakat budaya nan bermukim dan sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-temurun. Misalnya, Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan. Namun, menurut dia, Perpes 75 tidak mempertimbangkan tanah budaya nan mempunyai sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat, dan sebagai tempat mencari nafkah.
"Janji-janji Otorita IKN untuk membangunkan kampung budaya alias memberikan lahan untuk relokasi penduduk nan tergusur sampai ini juga belum tampak wujudnya,” ujarnya.
Hal lain dalam Perpres 75 nan menjadi sorotan adalah pengaturan soal kewenangan guna upaya (HGU) dan kewenangan guna gedung (HGB). Melalui peraturan ini, pemerintah memberi agunan kepastian jangka waktu kewenangan atas tanah kepada investor. Dalam pasal 9, pemerintah menyebut HGU bisa diperpanjang hingga 190 tahun dan kewenangan pakai hingga 160 tahun.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai patokan soal kewenangan atas tanah itu tidak menjamin bisa menarik investor. Pasalnya, investasi di IKN seret bukan lantaran urusan kewenangan atas tanah. Namun, karakter investasinya prasarana publik, sedangkan publiknya belum ada. Kalaupun ada, tidak sampai lima juta orang. "Padahal kalkulasi investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta masyarakat dalam 10 tahun," kata dia.
Iklan
Di sisi lain, Suryadi menambahkan, penanammodal juga bakal memperhatikan aspek environmental, social, and governance (ESG). Maksudnya, penanammodal tidak menghendaki adanya deforestasi dan akibat negatif kepada masyarakat.
"Kemudian, kepercayaan penanammodal terhadap pembangunan IKN juga dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara," katanya. "Presiden malah berambisi pemerintahan Prabowo Subianto nan melakukannya."
Pilihan Editor: Bahlil Yakin Bandara IKN Siap Digunakan Sebelum 17 Agustus: Kita Akan Mendarat di Sana