Petinggi Indofarma Ditetapkan Tersangka, Serikat Pekerja Minta Kejaksaan Sita Aset

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (SP) BUMN Kesehatan, Ridwan Kamil, merespons penetapan tiga tersangka kasus korupsi di BUMN PT. Indofarma Tbk (INAF), ialah AP selaku Dirut INAF 2019-2023, GSR selaku Direktur PT IGM-anak perusahaan INAF 2020-2023, dan CSY selaku Head of Finance IGM 2019-2021. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta pada Kamis, 19 September 2024, dengan kerugian negara sebesar Rp371 miliar.

“Ini membuktikan betul telah terjadi praktik korupsi di INAF, khususnya pada periode 2020-2023 nan lalu. Ini bukan masalah efisiensi, jika ada inefisiensi bukan di operasional, lantaran kami selama tujuh tahun tidak menerima kenaikan gaji. Ini sudah kami ungkap di Komisi VI DPR RI. Inefisiensi terjadi lantaran korupsi,” kata Kamil dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 September 2024.

Kamil mengatakan pihaknya selalu aktif menginformasikan adanya potensi korupsi itu, mulai kepada Dewan Komisaris INAF, Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI. Mereka merasa dirugikan dengan tindakan korupsi nan merembet pada aspek kesejahteraan pekerja.

"Para dewan nan korup itu bukan kami nan minta dan juga bukan kami nan pilih. Tapi saat kerusakan terjadi kami para pekerja nan paling dirugikan,” katanya.

Ketua Umum SP INAF 2023-2026 Meidawati, justru berfokus pada kesungguhan pihak dalam menuntaskan kasus korupsi di INAF, ialah dengan menyeret ke pengadilan siapapun nan terlibat. Juga, kata Meida, upaya mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset para tersangka kudu dilakukan.

"Kerugian negara kudu dikembalikan. Kelakuan segelintir orang telah menyusahkan 1.300 pegawai di INAF dan anak perusahaannya,” ujar dia.

Iklan

Ia meminta para pemangku kepentingan mulai dari Direksi dan Komisaris INAF, Holding BUMN Farmasi dan Kementerian BUMN, segera menentukan langkah nan lebih komprehensif mengenai konsep pengamanan INAF  ke depannya. "Terbukti kerusakan Indofarma disebabkan oleh ulah para petinggi nan melakukan korupsi tersebut. Oleh karena itu kami tetap menuntut penyelamatan," katanya.

Sebelumnya, para pekerja Indofarma Group terus menuntut dewan agar membayarkan penghasilan bulan Juni 2024 nan hingga saat ini tak kunjung dibayarkan. Para tenaga kerja juga menuntut agar manajemen Indofarma memberikan kewenangan berupa tunjangan pendidikan.

“Bayarkan penghasilan kami, lantaran dari Januari sampai Mei 2024 ini penghasilan kami tak penuh. Januari dibayarkan 50 persen, Februari sampai Mei itu bergradasi. Sampai hari ini kami belum gajian,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma, Meida Wati, di Indofarma Marketing Office, Selasa, 2 Juli 2024.

Lebih jauh, Meida menceritakan, belakangan pembayaran penghasilan terhadap tenaga kerja tak pernah tepat waktu, tak tanggung-tanggung terlambat hingga lewat bulan. Bahkan, kata dia, kali ini perusahaan belum bayar penghasilan tenaga kerja sama sekali. 

Pilihan Editor: Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis