Petugas Imigrasi Kini Bisa Bawa Senjata Api: Risiko Kerja Tinggi

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan akibat kerja tinggi petugas imigrasi menjadi latar belakang pengaturan penggunaan senjata api bagi petugas sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian nan telah disahkan.

Silmy pun mencontohkan sudah ada petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas.

"Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing nan mau kabur dari ruang detensi. Dia [orang asing] ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror berbareng Imigrasi," ujar Silmy melalui siaran pers, dikutip Minggu (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, akibat kerja nan tinggi juga mengintai petugas imigrasi nan menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.

Ia menuturkan petugas sering kali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional rawan sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

"Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan nan mungkin dihadapi petugas membikin persenjataan tidak hanya berfaedah sebagai perangkat perlindungan, tetapi juga menimbulkan pengaruh gentar bagi orang asing nan hendak mencoba melawan petugas," ucapnya.

Per tahun 2024, kata Silmy, keahlian Imigrasi dalam penegakan norma semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124 persen alias lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode nan sama pada tahun 2023.

Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia.

Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian nan lebih tinggi disebut menimbulkan akibat besar kepada petugas dalam penyelenggaraan penegakan hukum.

"Kita lihat referensi dari negara-negara lain nan penyelenggaraan kegunaan keimigrasiannya sudah maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan patokan nan sangat ketat," kata dia.

Ia menambahkan pemerintah saat ini sedang mengatur sistem penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah tersebut diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik nan komprehensif.

"Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami bakal menentukan kriteria nan ketat bagi petugas nan berkuasa membawa senjata api, serta prosedur penggunaan nan jelas, termasuk batasan-batasannya," ucap Silmy.

"Untuk sekarang belum kita terapkan [penggunaan senjata api] lantaran tetap menunggu patokan turunannya," lanjut dia.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional