ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 23 Sep 2024 11:29 WIB
Tanjungpinang, CNN Indonesia --
KPU telah menetapkan dua pasang calon (paslon) peserta Pilgub Kepulauan Riau (Kepri) pada Pilkada serentak 2024.
Dua pasangan nan sudah ditetapkan KPU Provinsi Kepri ialah Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi - Aunur Rofiq.
Ansar Ahmad adalah calon petahana yang berduet dengan personil DPRD terpilih Kepri Nyangyang. Nyanyang mundur dari posisi DPRD terpilih lantaran ikut Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Muhammad Rudi sebelumnya dikenal sebagai Wali Kota Batam. Dia berpasangan dengan Aunur Rofiq yang sebelumnya dikenal sebagai Bupati Karimun.
"Kita menetapkan dua pasangan calon nan pertama Bapak H. Ansar Ahmad S.E MM dan Bapak Nyanyang Haris Pratamura sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan nan kedua kita menetapkan Bapak H. Muhammad Rudi dan Bapak Dokter H. Aunur Rofiq S. E Msi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri", Kata Ferry Muliadi Manalu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kepri kepada CNNIndonesia.com, Minggu sore (22/9).
Ferry mengatakan pada Senin (23/9), pihaknya menggelar pengundian nomor urut peserta Pilgub 2024. Kegiatan itu bakal digelar di Tanjung city Center Aston mulai pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, KPU Kepri bakal melakukan deklarasi kampanye tenteram nan diadakan pada tanggal 24 September 2024. Kemudian paslon bakal masuk masa kampanye dimulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024 selama kurang lebih 59 hari.
"Kita berharap, kampanye kelak menjadi arena Visi dan Program dari pasangan calon, kelak bakal beragam corak kampanye bakal dilakukan pertemuan terbatas, ada pertemuan tatap muka, ada dialogis dan aktivitas - aktivitas lainnya semua diserahkan kepada Paslon melakukan kampanye sesuai tahapan ditetapkan," katanya.
Ferry mengatakan para paslon yang tetap menjabat kepala wilayah namalain petahana kudu menyampaikan libur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk berkampanye.
Menurutnya sesuai pasal 70 Undang - undang nomor 1 tahun 2015 menyatakan selama masa kampanye pejabat Gubernur/ Wakil Gubernur/ Walikota/ Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati wajib melakukan libur selama masa kampanye. Dia menyebut, Paslon petahana tidak ada tanggungjawab untuk menyerahkan surat cutinya kepada KPU Kepri.
"Tentu soal diserahkan alias tidak bisa bertanya kepada nan berkepentingan lantaran memang tidak ada tanggungjawab untuk menyerahkan ke kami," katanya.
(arp/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.