PKB Ingatkan Pemerintah soal Ancaman dari Ekspor Pasir Laut

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Bidang Energi dan sumber daya alam di DPP PKB, Daniel Johan, meminta pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan ulang kebijakan nan mengizinkan kembali ekspor pasir laut setelah ditutup selama lebih 20 tahun.

Menurut Daniel, keputusan membuka kembali ekspor pasir laut itu bisa berakibat pada ekologi laut dan menimbulkan masalah sosial.

Dia nan juga personil Komisi IV DPR Fraksi PKB itu mengingatkan penambangan pasir laut untuk diekspor bisa menimbulkan persoalan dalam beragam aspek kehidupan alam dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibukanya keran ekspor pasir laut ini mempunyai banyak dampak, baik pada lingkungan dan sosial. Terutama terhadap lingkungan laut nan berakibat secara serius," tutur Daniel dalam keterangannya, Senin (23/9).

Daniel merinci akibat serius nan dapat terjadi pada lingkungan laut Indonesia dengan adanya penambangan pasir laut seperti degradasi terumbu karang lantaran ekstraksi pasir laut dapat merusak kediaman laut. Dampak serius lainnya adalah penurunan kualitas air dikarenakan aktivitas penggalian dapat menyebabkan pencemaran dan perubahan kualitas air laut.

"Pengambilan pasir laut juga dapat mempercepat erosi pantai dan mengubah corak garis pantai serta mengganggu kediaman jenis laut nan berjuntai pada substrat dasar laut untuk berkembang biak," jelas Daniel.

"Kebijakan ini pun dapat menyebabkan penurunan populasi jenis karena aktivitas penggalian dapat menakut-nakuti jenis nan tinggal di area tersebut. Belum lagi adanya potensi besar gangguan jaring makanan laut lantaran perubahan lingkungan dapat mempengaruhi rantai makanan di ekosistem laut," tambahnya.

Selain menakut-nakuti lingkungan hidup, Daniel menerangkan beragam akibat sosial nan dapat ditimbulkan dengan diterapkannya kembali kebijakan ekspor pasir laut Indonesia. "Penambangan pasir laut dalam skala besar bukan hanya dapat menghancurkan ekosistem laut, tapi juga berakibat langsung pada hasil tangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan," kata Daniel.

Daniel juga mengingatkan akibat besar lainnya dari kebijakan penambangan pasir untuk diekspor, ialah hilangnya pulau-pulau mini Indonesia seperti nan sudah pernah terjadi sebelumnya.

"Kejadian pulau-pulau mini bakal lenyap seperti 20 tahun nan lampau selama proses penambangan pasir laut nan diekspor bakal terulang," kata Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I tersebut.

Tak ada pelibatan Komisi IV DPR

Daniel juga menyatakan sampai patokan tersebut dikeluarkan, Komisi IV DPR RI sebagai mitra kerja Pemerintah nan mengurusi bagian lingkungan hidup tidak dilibatkan dalam pembahasan mengenai peraturan ini.

"Minimal info mengenai landasan pembuatan peraturannya itu apa, kami Komisi IV kita tidak tahu, apalagi larangan ekspor pasir laut sudah 20 tahun tidak diperbolehkan," ujar personil majelis dari dapil di Kalimantan Barat tersebut.

"Masyarakat mempertanyakan adanya peraturan ini. Terutama para pecinta lingkungan, mereka ramai-ramai 'berteriak' menolak kebijakan ekspor pasir laut," lanjut dia.

Oleh karena itu lah, dia kembali meminta pemerintahan Jokowi untuk meninjau ulang patokan membuka lagi ekspor pasir laut tersebut.

"Kami mewanti-wanti pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan ini lantaran ekspor pasir bisa menyebabkan ekologi laut terancam bencana! Dan jika terjadi musibah ekologi, itu bisa merugikan Indonesia acapkali lipat dibandingkan untung nan didapat," kata Daniel.

Larangan ekspor pasir laut nan sudah melangkah selama sekitar lebih dari 20 tahun lalu--sejak masa kepemimpinan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri--kini disebut dibuka kembali di ujung masa kepresidenan Jokowi  pada 2024 ini.

Pembukaan kembali ekspor pasir laut diatur lewat Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 nan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Berdasarkan patokan tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut sebagai upaya pengendalian hasil sedimentasi di laut. Belakangan Jokowi berkilah nan diekspor itu bukanlah pasir laut, melainkan hasil sedimentasi laut.

"Yang dibuka itu sedimen, sedimen nan mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, jika diterjemahkan pasir, beda lho ya," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

"Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," imbuh laki-laki nan bakal mengakhiri masa jabatannya pada Oktober mendatang.

Namun, keputusan Jokowi membuka kembali ekspor tersebut setelah dilarang di masa pemerintahan dua presiden sebelumnya--Megawati dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama dua periode--terlanjur menuai beragam tanggapan dari beragam pihak nan terdampak.

Berbagai keberatan dilayangkan atas langkah pemerintahan Jokowi itu, baik dari nelayan, pemerhati lingkungan, LSM, Susi Pudjiastuti nan eks menteri Jokowi di KKP, hingga PDIP dan Gerindra.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional