PKB Minta MPR Tegaskan TAP Terkait Gus Dur Tak Berlaku Lagi

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR meminta ketua MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sudah tidak bertindak lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan surat penegasan dari ketua MPR RI diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Baginya, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak bertindak lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa memang TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut memang sudah tidak berlaku. Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden nan sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini," ujar Jazilul dalam keterangannya.

Jazilul mengatakan, rapat campuran MPR RI telah memberikan konklusi untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan nan diajukan Fraksi PKB MPR tersebut.

Ia menilai langkah ini merupakan upaya lanjutan PKB untuk mengusulkan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

"Surat nan nantinya bakal dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional," tuturnya.

Sementara Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz menambahkan, pihaknya berambisi MPR juga mengundang family Gus Dur seperti nan dilakukan terhadap family Presiden Sukarno ketika mencabut TAP MPR beberapa waktu lalu.

"Kita harapkan ada perlakukan nan sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut," katanya.

Eem menilai MPR RI sudah sewajarnya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden alias mantan presiden nan telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa.

"Terlepas adanya kekurangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang nan patut kita hargai," ujarnya.

Kemudian Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya segera menyusun draf surat penjelasan administratif nan diajukan Fraksi PKB MPR RI mengenai tidak berlakunya Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid.

Ia mengatakan perihal nan sama juga bakal dilakukan terhadap pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara nan Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme khususnya nan secara definitif menyebut nama Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.

"Kami segera menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jejeran Pimpinan MPR RI," kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan ketua MPR RI bakal mengundang family Gus Dur dan Soeharto untuk menerima surat jawaban nan diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR sebelum mengakhiri masa kedudukan di MPR.

"Setelah kita mengundang family Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana nan sangat hikmat maka tanggal 28 dan 29 kita bakal mengundang juga family Pak Harto dan family Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR, sungguh indahnya bumi ini," katanya.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional