PKB Protes KPU Tetapkan Kader yang Dipecat Jadi Caleg DPR Terpilih

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memprotes keputusan Bawaslu dan KPU yang menetapkan kader nan telah diberhentikan jadi calon personil legislatif (caleg) DPR RI terpilih.

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan KPU semestinya tidak mengeluarkan Keputusan Nomor 1401 Tahun 2024 tentang penetapan tersebut.

"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir kewenangan dan kewenangan partai nan dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" kata Cak Udin, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Bawaslu telah membikin keputusan nan melampaui kewenangan. KPU juga semestinya tidak perlu mengubah keputusannya.

"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang nan sudah diberhentikan dari PKB menjadi personil legislatif terpilih," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan semestinya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu ketiga caleg nan telah diberhentikan tersebut dilantik. Sebab, sedang ada upaya norma dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.

"Proses norma tersebut sedang berlangsung, semestinya semua pihak menghormati semua proses norma tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam corak apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan norma tetap," ucapnya.

Ia menegaskan PKB bakal tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap personil nan diambil berasas usulan dari DPC dan DPW serta kajian nan mendalam.

Karena itu, DPP PKB mempertimbangkan bakal mengusulkan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga caleg tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan norma tetap.

"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," kata dia.

Ia menambahkan perihal lain nan bisa ditempuh adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik nan dilakukan komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI.

"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD ART PKB nan dijamin oleh UU Partai Politik," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU tetap menetapkan tiga calon personil legislatif dari PKB, ialah Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon personil DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.

KPU kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

Dalam putusan itu, Irsyad ditetapkan menjadi calon terpilih menggantikan kembali Anisa Syakur. KPU menyatakan Irsyad memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.

Achmad Ghufron ditetapkan menggantikan kembali Muhammad Khozin. KPU menyatakan Ghufron memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.

Begitu juga dengan Ali Ahmad menggantikan kembali Rino Lande. KPU menyatakan Ali memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.

Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional