PKS Minta Luhut Cabut Pernyataan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi per 17 Agustus: Masak Hadiah Ulang Tahun..

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencabut pernyataannya ihwal sinyal pembatasan pembelian bahan bakar minyak alias BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Anggota Komisi VII DPR RI itu meminta penjelasan lantaran rencana pembatasan tersebut tetap simpang siur.

"Lumrah saja jika pernyataan pejabat diralat untuk mengurangi keresahan nan terjadi di masyarakat," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024. 

Pasalnya, setelah Luhut menyampaikan sinyal pembatasan pembalian BBM bersubsidi, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah belum membikin keputusan dan tetap bakal membahas lebih lanjut wacana tersebut. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara tegas menyatakan tidak ada pembatasan per 17 Agustus mendatang.

Selain tetap simpang siur, menurut Mulyanto, pernyataan Luhut soal wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus tidak elok disampaikan. Sebab, tanggal itu bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. "Masak bingkisan ulang tahun berupa penerapan pembatasan BBM bersubsidi," kata Mulyanto.

Luhut menyampaikan sinyal pembatasan pembelian BBM bersubsidi melalui media sosialnya pada Selasa, 9 Juli 2024. Luhut mengatakan perihal  itu perlu dilakukan untuk menekan pemborosan anggaran negara. "Kami berambisi berharap 17 Agustus sudah bisa mulai, orang nan tidak berkuasa dapat subsidi bisa kami kurangi," katanya, dikutip melalui IG resmi @luhut.pandjaitan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif kemudian buka suara.  Ia berujar, rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi tetap diperdalam pemerintah. "Enggak ada nan dibatasi, 17 Agustus," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat, 12 Juli 2024. 

Satu perihal nan pasti, kata Arifin, pemerintah memang mau penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Karena itu, perlu peraturan tentang kriteria kendaraan nan bisa mengonsumsi BBM bersubsidi. Namun, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tetap dibahas.

RIRI RAHAYU | VINDRY FLORENTIN

Pilihan Editor: Menko Luhut Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ajak Kemenparekraf hingga Asosiasi Industri Penerbangan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis