Poin-poin Tuntutan Massa Demo Hari Tani Nasional di DPR

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Massa unjuk rasa dari beragam komponen memperingati Hari Tani Nasional (HTN) di depan kompleks DPR membawa sejumlah tuntutan mengenai reforma agraria nan dinilai belum berpihak kepada masyarakat kecil.

Koordinator Umum Aksi HTN sekaligus Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengkritik sikap abai pemerintah terhadap agenda reforma agraria. Menurut Dewi, pemerintah apalagi telah menghapus sendi-sendi kerakyatan dengan menakut-nakuti kebebasan petani untuk berserikat.

"Pemerintahan ini telah mengingkari reformasi nan susah payah dibangun oleh darah dan keringat rakyat pada tahun 1998," kata Dewi dalam keterangannya mengenai tindakan di DPR, Selasa (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Dewi menilai pemerintah dalam 10 tahun terakhir telah melakukan 18 kejahatan sistemik terhadap agenda reforma agraria. Kejahatan itu membikin negara kian tenggelam dalam darurat reforma agraria.

Daftar kejahatan itu di antaranya, pemerintah dinilai telah menyesatkan dan membohongi publik bahwa mereka telah menjalankan reforma agraria seluas 9 juta hektare. Padahal, kata Dewi, pemerintahan ini hanya menjalankan sertifikasi tanah tanpa menjalankan redistribusi tanah kepada rakyat dan menuntaskan konflik-konflik agraria.

"Sekadar pensertifikatan tanah bukanlah reforma agraria. Sertifikasi hanyalah jasa kepada orang nan sudah bertanah, bukan jasa kepada rakyat nan tidak bertanah," kata dia.

Presiden Joko Widodo dinilai juga telah melanggar UUPA dan melawan Putusan MK No. 21-22/PUU-V/2007 nan melarang pemberian HGU selama 90 tahun dan HGB selama 80 tahun.

Faktanya, pemerintah sekarang justru melipatgandakan pemberian kewenangan atas tanah kepada pengusaha menjadi 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Presiden Jokowi telah kerap menjadikan proyek pembangunan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti proyek energi, infrastruktur, pangan (proyek food estate), pabrik, area niaga dan real estate milik korporasi. Dengan label PSN, Presiden melahirkan keputusan nan berujung pada perampasan dan penggusuran tanah, hingga kriminalisasi rakyat.

Faktanya per Juli 2024, kata Dewi, perampasan tanah rakyat demi PSN di 134 letak telah mencapai 571 ribu hektare, dan 1,86 juta hektare di 11 provinsi demi proyek food estate.

Dari daftar kelalaian pemerintah itu, sejumlah organisasi nan terlibat dalam tindakan peringatan HTN menuntut sejumlah perihal kepada pemerintah mengenai penyelenggaraan agenda reforma agraria. Pertama, menjalankan reforma agraria sejati sesuai dengan UUD 1945 dan UUPA 1960 dengan melakukan redistribusi tanah kepada petani.

Kedua, meminta pemerintah melakukan reformasi kelembagaan untuk mendukung reforma agraria dalam satu kementerian nan mengurus agraria-pertanahan.

Ketiga, mencabut izin anti petani dan rakyat, dalam UU Cipta Kerja dan produk norma turunannya nan mengenai dengan Bank Tanah, Food Estate, PSN, IKN, KEK, KSPN, HPL, forest amnesty, hingga KHDPK.

Keempat, meminta pemerintah dan DPR segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria serta RUU Masyarakat Adat sebagai penguat cita-cita UUPA.

Kelima, menghentikan food estate dan mengedepankan pembangunan pedesaan berbasiskan pertanian pangan alami dan ekologis sesuai kerangka reforma agraria sejati.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional