Banda Aceh – Dua orang penduduk Gampong Ie Masen, Ulee Kareung, Banda Aceh ditangkap Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya nan diduga melakukan pencurian sebuah mesin speed boat bermerk Hidea-25pk milik Ilyas Ibrahim nan ditambatkan di Krueng Aceh Desa Meunasah Baktrieng.
Korban mengetahui mesin speed boatnya lenyap pada hari Minggu (2/6/2024) jam 15.00 WIB, kemudian melaporkan kepada pihak berkuasa Polsek Krueng Barona Jaya untuk diusut.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi membenarkan telah ditangkap dua orang pelaku pencurian mesin speed boat Hidea-25pk.
“Benar,telah kami amankan dua pelaku pencurian mesin speed boat merk Hidea-25pk kemarin, Sabtu (8/6/2024) di sekitaran Desa Neuhen, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Kedua pelaku berinisial GA(27)dan FR(24),” ucap Julpandi.
Julpandi mengatakan, saat itu korban hendak berangkat mancing ikan menggunakan speed boat miliknya, begitu memandang mesin speed boat telah lenyap korban berupaya mencari di sekitar speed boat biasa ditambatkan, namun tidak ditemukan sehingga korban melapor ke Polsek Krueng Barona Jaya, Minggu(2/6/2024). Atas kehilangan mesin Speed Boat tersebut korban mengalami kerugian Rp 33,5 jt.
Kini pelaku serta peralatan bukti diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk investigasi lebih lanjut.
Post Views: 5