Polisi Tangkap Remaja Sumbar Pemilik dan Pengelola Judi Online

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap laki-laki berinisial FA (23) asal Sumatera Barat selaku pemilik dan pengelola sejumlah situs judi online.

Pengungkapan kasus ini bermulai dari patroli siber oleh Subdit Siber dan menemukan sejumlah situs gambling online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan nama pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (23/9).

Ade Safri menyebut untuk bisa bermain dalam situs tersebut, pemain diwajibkan bayar deposit ke rekening perbankan nan tertera pada situs.

Setelah sukses melakukan deposit, pemain dapat memainkan beragam permainan nan ada pada situs gambling online tersebut.

"Selanjutnya para pemain bakal mempertaruhkan biaya nan telah dideposit untuk dipertaruhkan dalam permainan nan tersedia didalam website tersebut," ujarnya.

Ade Safri menyebut pihaknya menangkap FA di daerah Ampalu, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar pada Kamis (19/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyidik juga turut menyita sejumlah peralatan bukti, salah satunya jejak rekening digital nan digunakan untuk menampung duit deposit.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ade Safri, FA mengakui sebagai pemilik dan pengelola sejumlah situs gambling online.

"Sebagai pemilik dan pengelola pada situs Website Judi Online PANDAWARA126 dengan URL https://pandawara126.lat/mobile/index.php?page=home, ASALBET88 dengan URL https://www.asalbet88q.pro/mobile/masuk dan TARGETBET777 dengan URL https://pafiisland.online/," ujarnya.

Selaku pengelola, FA juga melakukan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, hingga mengecek inventaris jika terdapat permasalahan.

"(Tersangka juga) menyediakan rekening penampungan biaya deposit dari para player dengan menggunakan rekening nan tersangka kuasai, tersangka membelinya dari kawan tersangka," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan dan peralatan bukti tersebut, FA pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

FA dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan alias Pasal 303 ayat (1) KUHP dan alias Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional