Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Siswa STIP Tewas Dianiaya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kekerasan berujung tewasnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta (19) di kampus STIP.

"Ada tiga tersangka baru nan ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan investigasi dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat bertemu pers di Jakarta, Rabu (8/5) malam.

Ia mengatakan ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA nan disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif nan dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan tersangka FA merupakan taruna nan berkedudukan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Woi...tingkat satu nan memakai PDU, sini," kata Gidion menirukan tersangka.

Selain itu, tersangka FA berkedudukan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan eksesif kepada korban dan perihal ini terbukti dari kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.

Kemudian tersangka WJP berkedudukan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan, "jangan canggung ini JPDM kasi paham".

Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan "bagus tidak raderest" alias artinya tetap kuat.

"Ada kata-kata nan hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja dan ini nan coba kami urai menggunakan mahir bahasa," kata dia.

Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berkedudukan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.

"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adikku saja ini mayoret terpercaya," kata dia

Ia mengatakan ketiga pelaku diancam Pasal 351 ayat 3 Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Ketiganya turut serta dalam melancarkan tindakan pidana ini terjadi," kata dia.

Menurut dia, setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua bangunan norma terungkap," kata dia.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan nan menyebabkan korban meninggal pada Jumat (3/5).

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 43 saksi, terdiri dari 36 taruna tingkat satu, taruna tingkat dua dan taruna tingkat empat.

Kemudian pengasuh STIP, master klinik, master Rumah Sakit Tarumanegara Bekasi, mahir pidana dan mahir bahasa.

Selain itu, polisi menggunakan sejumlah peralatan bukti seperti kamera pengawas nan sudah dilakukan kajian digital, hasil visum korban, busana tersangka dan busana korban.

Untuk hasil visum dari korban ada luka lecet di bagian mulut, luka tumbukan barang tumpul di perut serta ada pendarahan nan terjadi dalam tubuh korban.

(Antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional