TEMPO.CO, Jakarta -Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga merangkap kedudukan sebagai kader partai dan personil Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain sebagai personil Badan LPS, Timo Pengerang diduga menjabat sebagai Sekretaris Bidang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati/dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dalam Satgas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrat 2024.
Keterangan posisi Timo Pangerang itu tertuang dalam warkat Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat tentang Satgas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrat Tahun 2024 dengan nomor 16/SK/DPP.PD/IV/2024 tertanggal 16 April 2024.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dijelaskan bahwa personil Badan Supervisi LPS bisa diangkat andaikan bukan pengurus partai politik. “Bukan pengurus partai politik saat pencalonan, tidak mempunyai hubungan family sampai derajat ketiga dan/atau semenda dengan personil Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan,” bunyi UU itu dalam Pasal 89B.
Sementara itu, dalam Pasal 89C poin 6 dijelaskan bahwa personil Badan Supervisi LPS dilarang mempunyai tumbukan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya.
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah Timo Pangerang adanya tumbukan bentrok kepentingan antara menjadi personil Badan Supervisi LPS dengan partai. Dia menyebut Timo sudah mengundurkan diri dari partai sejak mengikuti proses seleksi personil Badan Supervisi LPS di DPR. “Sudah mengundurkan diri dari partai sejak ikut proses itu,” kata Herzaky saat dihubungi pada Senin, 15 Juli 2024.
Selain itu, Herzaky mengatakan Timo Pangerang telah berilmu 14 tahun berkarier di perbankan. “Pernah jadi ketua Komisi XI DPR 2009-2014,” kata dia.
Sementara itu, Herzaky tak merespons saat diminta tanggapan atas posisi Timo Pangerang nan menjabat sebagai Sekretaris Bidang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati/dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dalam Satgas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrat 2024. “Belum pernah lihat SK-nya malah,” kata dia.
Tempo telah menghubungi Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron nan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Satgas Pemilihan Kepala Daerah Partai Demokrat untuk meminta keterangan atas posisi Timo Pangerang. Namun, Herman Khaeron belum merespons pesan Tempo.
Iklan
Selain itu, Tempo juga telah menghubungi Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara untuk meminta penjelasan atas pencalonan dan posisi Timo Pangerang sebagai personil Badan Supervisi LPS. Namun, Amir Uskara juga tak merespons pesan Tempo.
Pada Desember 2023, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tujuh personil Badan Supervisi LPS periode 2023-2024. Tujuh nama itu di antaranya Farid Azhar Nasution, A.P.A. Timo Pangerang, Agung Ardhianto, Suhaji Lestiadi, Eko Kusnadi, Tauhid Ahmad, dan Peni Hirjanto.
Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan penetapan personil Badan Supervisi LPS merupakan perwujudan dari petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Berdasarkan ketentuan Pasal 89A ayat (1) dalam Pasal 7 nomor 61 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mengamanatkan pembentukan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Amir saat membacakan laporan di Rapat Paripurna pada Selasa, 5 Desember 2023 seperti dikutip dari laman resmi DPR.
Sementara itu, Amir mengatakan para personil Badan Supervisi LPS ini terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat dengan jumlah paling sedikit lima orang nan dipimpin oleh satu ketua nan dipilih anggota. Dia menyebut para calon personil juga telah menjalani uji kepantasan dan kepatutan pada 27-28 November 2024.
Pilihan editor: LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap I Senilai Rp 61,5 M