TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memastikan kebutuhan krusial masyarakat tak bakal terdampak penyesuaian PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti, mengatakan tak semua peralatan dan jasa jadi objek PPN. Barang nan dibutuhkan rakyat banyak seperti peralatan kebutuhan pokok berupa beras, dikecualikan dari pajak pertambahan nilai. “Artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 22 November 2024.
Dia menambahkan sejumlah kebutuhan lain juga tak bakal terdampak tarif PPN 12 persen. Di antaranya gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. Selain barang, beberapa jasa juga dibebaskan dari pajak pertambahan nilai. Seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.
Menyitir laman Fiskal Kementerian Keuangan, tarif pajak ini dikenakan terhadap peralatan konsumsi dalam negeri nan tergolong peralatan kena pajak (BKP). Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN berkarakter “negative list”. Artinya seluruh peralatan bakal dipungut pajak pertambahan nilai, jika tak masuk daftar peralatan dikecualikan.
Adapun peralatan nan dikecualikan di antaranya hasil pertambangan nan diambil langsung dari sumbernya dan kebutuhan pokok nan sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti beras dan susu. Selain itu ada makanan dan minuman nan disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Uang, emas batangan, dan surat berbobot (misalnya saham, obligasi) juga tidak termasuk peralatan kena PPN, begitu pun minyak mentah, gas bumi.
Sedangkan jasa nan tak kena PPN di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, asuransi, keagamaan, pendidikan, kesenian dan hiburan, penyiaran nan tidak berkarakter iklan, serta jasa pikulan umum di darat dan di air serta jasa pikulan udara dalam negeri nan menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari jasa pikulan udara luar negeri.
Jasa tenaga kerja, perhotelan jasa nan disediakan pemerintah, penyediaan tempat parkir, telepon umum dengan menggunakan duit logam, pengiriman duit dengan wesel pos dan jasa boga alias katering juga tak dipungut PPN. Di luar dari daftar peralatan dan jasa-jasa tersebut bakal terdampak pungutan pajak pertambahan nilai.