TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bisa diterima oleh perwakilan pekerja lantaran mendekati usulan kenaikan sebesar delapan persen."Kami berterima kasih pada Bapak Presiden Prabowo Subianto nan mempunyai kebijakan mencari keseimbangan, equilibrium antara kepentingan bumi upaya dan mensejahterakan buruh," ujar Iqbal dalam konvensi pers KSPI menyikapi kenaikan UMP 2025, Jumat 29 November 2024.
Said berambisi bayaran minimum sektoral bisa mendekati usulan sebesar delapan persen alias lebih tinggi dari bayaran minimum kabupaten/kota. Menurut Prabowo, k
"Kita ambil keputusan untuk meningkatkan rata-rata bayaran minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Ia mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, nan sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui obrolan mendalam, termasuk dengan para ketua buruh.
Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bermaksud meningkatkan daya beli pekerja sembari tetap menjaga daya saing usaha. Sementara itu, untuk bayaran minimum sektoral, bakal ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
“Untuk bayaran minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” kata Prabowo.
Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan bayaran minimum ini bakal diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berjanji bakal segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan perihal kenaikan bayaran minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
"Kami bakal push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu, 4 Desember 2024, sudah keluar Permenakernya," katanya usai pertemuan rapat terbatas berbareng Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Rapat terbatas tersebut membahas seputar keputusan bayaran minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen, sebagai jaring pengaman sosial krusial bagi pekerja, terutama nan bekerja kurang dari 12 bulan.
Ia memastikan bahwa kebijakan ini sudah dijelaskan secara konseptual oleh Presiden dan bakal diatur lebih lanjut dalam Permenaker.
“Jadi kan tadi, teman-teman sudah clear ya apa nan disampaikan Bapak Presiden. Secara konsepnya seperti apa, kemudian kebijakan beliau seperti apa, sudah clear,” ujarnya.
Terkait bayaran minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa pembahasannya bakal dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi.
“Kan sudah clear, amanah MK itu kan bayaran sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” katanya.
Saat ditanya mengenai nomor kenaikan 6,5 persen, Yassierli menyebut bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden setelah mendengar masukan dari beragam pihak, termasuk buruh.
Yassierli juga menepis adanya penolakan dari pihak pekerja mengenai kenaikan ini. Menurutnya, Presiden sudah mempertimbangkan aspirasi nan disampaikan oleh pekerja sebelum mengambil keputusan.
“Artinya, beliau mendengar masukan dari banyak pihak. Kemudian, beliau mengambil kebijakan seperti itu,” katanya.
Permenaker nan sedang disusun bakal memuat spesifikasi lebih lanjut mengenai penerapan kenaikan bayaran minimum ini.
Yassierli berambisi masyarakat dan pihak mengenai mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif.
Vendro Immanuel G, Antara berkontribusi dalam penulisan tulisan iniPilihan Editor Presiden Prabowo Resmi Melanjutkan Bansos Beras di 2025 untuk 16 Ribu Penerima Manfaat