Prabowo Putuskan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Celios: Jauh Dari Cukup

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai kenaikan upah minimum provinsi alias UMP 2025 sebesar 6,5 persen jauh dari kata ideal. Bhima mengatakan kenaikan 6,5 persen tetap terlalu rendah untuk mendorong konsumsi rumah tangga.

“Angka 6,5 persen jauh dari cukup,” kata Bhima dalam keterangannya kepada Tempo, Jumat, 29 November 2024.

Ia meminta pemerintah transparan ihwal formulasi kenaikan upah minimum. Pasalnya, dengan formula lama sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2018 saja, kenaikan UMP tahun depan mestinya 6,79 persen. Angka ini didapatkan dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi alias 4,95 persen pertumbuhan kuartal III 2024 ditambah inflasi akhir kuartal III sebesar 1,84 persen.

“Setelah Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan Mahkamah Konstitusi, formula bayaran minimum kok menjadi lebih mini dari patokan sebelumnya?” ucap dia.

Menurut dia, kenaikan UMP 6,5 persen belum bisa menutup kebutuhan pekerja lantaran beban nan diberikan pemerintah juga makin berat. Misalnya, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Belum lagi beban kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Tabungan Perumahan Rakyat, hingga asuransi wajib kendaraan.

“Secara spesifik, PPN 12 persen disertai inflasi peralatan jasa bisa menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp 357 ribu tiap bulannya,” ujar dia.

Adapun berasas hasil kajian Celios, dia berujar, kenaikan UMP mestinya di atas 8,7 hingga 10 persen lantaran bisa mendorong PDB sebesar Rp106,3 hingga Rp122 triliun. Ia mengatakan jika pemerintah mau mendorong permintaan domestik, pemerintah perlu menaikan UMP lebih tinggi lagi. Sebab, dengan kebijakan itulah daya beli pekerja menguat.

“Uangnya bakal langsung memutar ekonomi,” ujar dia. “Prabowo belum menuangkan dalam patokan pemerintah. Jadi, tetap ada waktu merevisi lagi.”

Awalnya Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengusulkan kenaikan bayaran minimum sebesar 6 persen. Namun setelah Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan pekerja di Istana Presiden pada hari ini, Prabowo memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Kepala negara mengumumkan ini usai rapat terbatas berbareng Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.

Menurut Prabowo, bayaran minimum menjadi jaringan pengaman sosial nan krusial bagi pekerja. Terlebih, bagi pekerja nan masa kerjanya di bawah 12 bulan. “Untuk itu penetapan bayaran minimum bermaksud untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata dia di Kantor Presiden. 

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Menaker Terbitkan Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen sebelum Rabu Depan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis