TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan bayaran minimum provinsi alias UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Persentase kenaikan tersebut belum sesuai angan serikat pekerja PT Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah, nan tergabung dalam Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI).
Ketua Harian SPIM-KPBI Jordi Goral mengatakan kenaikan UMP 6,5 persen terlalu kecil. “Dorongan kami, di sektor pertambangan paling sedikit kenaikan UMP harusnya menyentuh nomor 20 persen,” kata Jordi melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 29 November 2024.
Jordi menuntut kenaikan UMP tahun depan sebesar 20 persen bukan tanpa alasan. Ia mengatakan beban pekerja tahun depan kian berat. Salah satunya, disebabkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Selain itu, Jordi menyebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi selama dua tahun terakhir terhitung tinggi.
“Faktor lainnya, nomor kecelakaan kerja (di area IMIP) nan selalu meningkat,” kata Jordi. Menurutnya, kenaikan UMP nan mini tidak sebanding dengan beratnya beban dan tingginya akibat pekerja dalam bekerja.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen setelah setelah rapat terbatas berbareng Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.
Awalnya Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan bayaran minimum sebesar 6 persen. Namun setelah Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan pekerja di Istana Presiden pada hari ini, pemerintah menimbang kenaikan di nomor 6,5 persen.
Menurut Prabowo, bayaran minimum menjadi jaringan pengaman sosial nan krusial bagi pekerja. Terlebih, bagi pekerja nan masa kerjanya di bawah 12 bulan. “Untuk itu penetapan bayaran minimum bermaksud untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo di Kantor Presiden.
Prabowo juga mengatakan untuk bayaran minimum sektoral bakal ditetapkan oleh majelis pengupahan provinsi kota dan kabupaten. Sementara Ketentuan lebih rinci mengenai bayaran minimum bakal diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Menaker Terbitkan Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen sebelum Rabu Depan