ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 25 Sep 2024 06:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Metro Jakarta Utara meringkus seorang laki-laki berinisial A (19) nan diduga menjadi pelaku penembakan di warung nasi uduk di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Selasa (24/9).
"Pelaku ini ditangkap di area Cilincing Jakarta Utara pada Sabtu (21/9) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas kejadian tersebut," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Wahyudi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, penembakan ini terjadi Rabu (18/9) awal hari dan saat itu korban AR berbareng kawan ke tempat makan nasi uduk di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat makan ada empat orang lainnya di dalam warung, ialah seorang wanita dan tiga orang laki-laki nan berbincang tidak sebagaimana mestinya.
Korban nan merasa terganggu langsung menegur mereka dan saat ditegur terjadi percekcokan lampau pelaku A nan sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan warung dalam keadaan mabuk.
Pelaku A nan mengetahui kawannya terlibat cekcok, spontan menembak ke arah korban nan jaraknya sekitar satu meter dari arah kepala belakang korban. Namun peluru tersebut tidak tembus hingga ke dalam kepala korban.
Setelah kejadian tersebut pada pagi hari, pihak kepolisian mendapat laporan dari family korban dan langsung mendatangi rumah sakit untuk menerima laporan dan menginterogasi korban dan mengembangkan saksi korban dan saksi lainnya.
"Kami sukses menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan pula peralatan bukti diantaranya sebuah soft gun, sepeda motor, kunci T, dan busana nan dikenakan korban," kata dia.
Ia mengatakan pelaku merupakan seorang residivis atas kasus Curanmor nan belum lama sukses diungkap oleh Polsek Cilincing.
"Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus curanmor, banyak beraksi (curanmor) di Warakas dan Cilincing. Hal ini tentu bakal kami kembangkan hingga naik sampai ke penadah," kata dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan alias Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman balasan 10 tahun penjara.
(Antara)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.