MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada sejumlah perusahaan asing nan tak bayar pajak. Perusahaan tersebut berasal dari Cina dan bergerak di sektor baja dan bahan bangunan.
“Pengusahanya dari Cina, punya perusahaan di sini, orang Cina semua. Ngga bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien, cash basis, nggak bayar PPN,” kata Purbaya kepada wartawan di instansi Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Purbaya, praktik pengemplangan pajak ini merugikan negara. Oleh lantaran itu, kata Menkeu, kementerian bakal menindak dengan cepat. Dia juga mengungkap potensi kerugian dari praktit tersebut sangat besar. “Kalau baja saja, kata orang nan sudah tobat itu, setahun bisa Rp 4 triliun lebih,” ucapnya.
Selain pengemplangan pajak, Purbaya juga mengatakan ada praktik underinvoicing di bea dan cukai. Ia menyebut ada beberapa perusahaan sawit nan melakukan underinvoicing hingga separuh nilai ekspornya.
Oleh lantaran itu, Purbaya mengatakan bakal membenahi keahlian dan organisasi Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana. Kalau nggak bisa membetulkan dalam setahun ya betul-betul dirumahkan,” ujar dia.
Purbaya sebelumnya mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpotensi dibekukan jika tak segera memperbaiki kinerja. Sementara itu, dia juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 tahun 2025 mengenai penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 tahun 2025, penataan organisasi di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. “Untuk menjaga stabilitas penerapan sistem inti manajemen perpajakan (core tax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·